Cekik Istri dan Pukul Tantenya Hingga Pingsan, Pria 30 Tahun Ditangkap Polres Tapteng

ARS, 30 tahun, ditangkap personel Polres Tapteng. (Foto: Dok. Polres Tapteng)
Tapteng, MISTAR.ID
Seorang pria berinisial ARS, 30 tahun, warga Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), ditangkap personel Polres Tapteng setelah menganiaya istri dan tantenya.
Kasat Reskrim Polres Tapteng, Iptu Dian AP, menyampaikan penangkapan tersebut berdasarkan dua laporan sekaligus, yakni Laporan Polisi kasus Penganiayaan (LP/82) dan Laporan Polisi kasus KDRT (LP/83).
Kejadian pertama dialami oleh tante terlapor, RP, 41 tahun, pada Rabu (4/3/2026). Peristiwa ini dipicu selisih paham terkait urusan keluarga.
"Terlapor diduga menganiaya dengan memukul wajah korban dan melemparkan batu hingga korban jatuh pingsan di lokasi kejadian," ujar Kasat Reskrim Polres Tapteng, Iptu Dian AP, Senin (9/3/2026).
Selanjutnya, pada Kamis (5/3/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, terlapor kembali melakukan aksi KDRT terhadap istrinya, NG, 29 tahun. Diduga karena terpengaruh alkohol, terlapor emosi saat meminta dibukakan pintu rumah.
"Terjadi cekcok mulut antara keduanya. Saat korban (istri) hendak mengambil hijab, pelaku diduga memukulnya berulang kali dan mencekik leher korban. Akibatnya, korban mengalami luka memar di bagian mata kiri dan leher. Korban dilaporkan sempat melarikan diri dari lokasi untuk menyelamatkan diri," katanya. (hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Sat Resnarkoba Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pengedar Sabu






















