Ops Antik Toba 2026: Polres Tebing Tinggi Ringkus 24 Tersangka Narkoba dalam 21 Hari

Kolase foto, Waka Polres Tebing Tinggi Kompol Rudi saat memaparkan pengungkapan kasus dan memperlihatkan sejumlah tersangka dan barang bukti. (foto:nazli/mistar)
Tebing Tinggi, MISTAR.ID
Polres Tebing Tinggi telah menggelar Operasi Kepolisian Kewilayahan dan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sandi Ops Antik Toba 2026 selama 21 hari, terhitung sejak 13 Mei hingga 2 Juni 2026. Hasilnya, sebanyak 15 kasus narkoba berhasil diungkap dan 24 tersangka diamankan dari sejumlah lokasi di Kota Tebing Tinggi.
Hal itu disampaikan Wakapolres Tebing Tinggi Kompol Rudi Syah Putra yang didampingi Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Jimmy Sitorus serta Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Mulyono saat menggelar konferensi pers di Aula Kamtibmas Polres Tebing Tinggi, Rabu (3/6/2026).
Pada kesempatan itu, Kompol Rudi mengutarakan bahwa kegiatan tersebut merupakan instruksi langsung Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Wisnu Hermawan Februanto yang menegaskan kepada seluruh jajaran untuk terus berperang melawan narkoba dan menuntaskan penanganan permasalahan narkotika dari berbagai lini.
"Pemberantasan narkoba kami lakukan terus tanpa henti sehingga upaya tersebut dapat berjalan secara komprehensif. Keberhasilan dalam menanggulangi peredaran narkoba merupakan hasil kerja keras dan sinergitas berbagai pihak, termasuk Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi serta dukungan informasi dari masyarakat dan media," ungkap Kompol Rudi.
Dijelaskannya, selama pelaksanaan Ops Antik Toba 2026 yang berlangsung selama 21 hari, Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil mengungkap 15 kasus dengan total 24 tersangka laki-laki yang diamankan.
Selain itu, polisi turut menyita barang bukti berupa sabu seberat 97,05 gram dan ganja seberat 11,31 gram.
Kegiatan penindakan juga dilakukan di sejumlah lokasi, yakni THM AA Karaoke, Helo Kafe, dan Leo KTV. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa paket yang diduga narkotika seberat 0,98 gram, satu unit timbangan digital, serta satu unit telepon genggam.
Sementara itu, seorang tersangka berinisial DR, laki-laki berusia 26 tahun yang berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Dusun I, Desa Paya Bagas, turut diamankan dalam operasi tersebut.
"Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau ketentuan lain yang relevan sesuai hasil penyidikan. Ancaman hukumannya paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara," sambungnya.
Kompol Rudi juga mengimbau seluruh masyarakat Kota Tebing Tinggi agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba kepada pihak berwajib.
"Ini sudah menjadi atensi kami selaku penegak hukum untuk terus menindak pelaku peredaran gelap narkoba karena mereka dapat merusak generasi bangsa," tegasnya.
Ia turut menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada masyarakat serta media yang telah mendukung upaya penyebarluasan informasi sebagai bagian dari perang melawan narkotika.
"Semoga kerja sama yang terjalin dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terbebas dari narkoba," pungkasnya. (hm27)























