PT Medan Vonis Nelayan Aceh yang Jadi Kurir 1 Kg Kokain 15 Tahun Penjara Tanpa Denda

Muhammad Yasir alias Umar dan Sarboini alias Boy saat menjalani persidangan di PN Medan yang diikuti para terdakwa secara daring. (Foto: Deddy/Mistar)
Sementara itu, JPU dalam surat tuntutannya menuntut Yasir dan Sarboini masing-masing dengan pidana 16 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.
Menurut dakwaan jaksa, kasus ini bermula dari hasil pengembangan penangkapan Munizar alias Munir dan Baharuddin (berkas perkara terpisah) pada 1 April 2025.
Keduanya ditangkap anggota Polda Sumatera Utara (Sumut) di Jalan Lintas Medan–Banda Aceh, tepatnya di Desa Alur Dua, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, terkait kepemilikan 170 gram kokain.
Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang bernama Laudin (DPO) yang merupakan satu sindikat dengan para terdakwa. Hasil pengembangan kasus kemudian menunjukkan keterlibatan Sarboini.
Polisi selanjutnya melakukan penyamaran dengan metode undercover buy untuk menangkap Sarboini. Saat polisi yang menyamar menghubungi Sarboini, ia mengatakan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan rekannya.
Sarboini kemudian menginformasikan kepada polisi yang menyamar bahwa kokain tersedia. Keduanya pun sepakat bertemu di Simpang Opak, Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang. Pada 5 Agustus 2025, polisi dan Sarboini bertemu di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh.
Polisi tidak langsung menangkap Sarboini. Mereka kemudian bertemu dengan Yasir di Jalan Seruway. Dalam pertemuan tersebut, Yasir sempat menghubungi seseorang bernama Daus (DPO) untuk memastikan harga jual kokain sebesar Rp160 juta.
Beberapa menit kemudian, para terdakwa bersama polisi menuju kawasan tangkahan di Desa Kampung Baru, Kecamatan Seruway, untuk menemui Daus dan melakukan transaksi di pinggir sungai.
Namun situasi berubah saat Daus menyerahkan kokain kepada para terdakwa. Sarboini dan Daus mulai mencurigai polisi yang menyamar sebagai pembeli.
Keduanya kemudian nekat melompat ke sungai untuk melarikan diri. Namun, Sarboini dan Yasir berhasil ditangkap polisi, sedangkan Daus berhasil kabur.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 1 kg kokain serta satu unit telepon genggam milik Yasir. Sementara satu unit telepon genggam milik Sarboini hilang terbawa arus sungai saat hendak melarikan diri.
Saat diinterogasi, Yasir dan Sarboini mengaku memperoleh kokain tersebut dari Daus untuk kembali dijual dengan iming-iming upah Rp10 juta. (hm25)























