Dua Pengedar Narkotika di Hamparan Perak Ditangkap, Polisi Sita Enam Paket Sabu

Kedua pelaku berikut barang bukti narkotika jenis sabu saat diamankan. (Foto: Dokumentasi Humas Polres Binjai/Mistar)
Binjai, MISTAR.ID - Polisi menangkap dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana narkotika saat penggerebekan yang dilakukan pada Selasa (21/7/2026) malam. Kini, kedua pelaku telah dibawa ke Polres Binjai untuk menjalani proses pemeriksaan.
Kasat Resnarkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, saat dikonfirmasi, Minggu (26/7/2026), mengatakan kedua pelaku ditangkap berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
"Kedua pelaku masing-masing berinisial ZA, 45 tahun, dan IR, 31 tahun. Keduanya ditangkap saat berada di salah satu lokasi yang tidak jauh dari kediamannya di Dusun 14 Krani Lama, Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang," ucapnya.
Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa enam paket sabu dengan berat bruto 3,82 gram, satu dompet berwarna ungu, sejumlah plastik klip kosong, serta satu sendok yang terbuat dari pipet dan diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ungkapnya. (hm25)
PREVIOUS ARTICLE
PT Medan Vonis Nelayan Aceh yang Jadi Kurir 1 Kg Kokain 15 Tahun Penjara Tanpa Denda






















