Kasus Lakalantas Tewaskan Siswi SMP di Samosir Segera Dilimpahkan ke Kejari

KBO Satlantas Polres Samosir, Ipda Jusup Ketaren. (foto: pangihutan/mistar)
Samosir, MISTAR.ID - Penanganan perkara kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang menewaskan seorang siswi SMP di Desa Siambalo, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, 21 September 2025, segera memasuki tahap pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir.
Proses penyidikan sempat mengalami kendala karena yang menabrak terlibat dalam peristiwa itu mengantongi narkotika. Selain itu, yang menabrak juga masih duduk di bangku SMA.
Penyidik Pembantu Satlantas Polres Samosir, Bripda Bona, mengatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan kepada Kejari Samosir pada 6 Mei 2026 sebagai bagian dari tahapan penyidikan.
Menurut Bona, saat ini penyidik telah merampungkan sebagian besar proses pemeriksaan. Berkas perkara sedang dalam tahap penyempurnaan sebelum dilimpahkan ke Kejari Samosir. "Rencananya berkas perkara akan kami kirim ke Kejaksaan Negeri Samosir minggu depan," ujarnya, Rabu (29/7/2026).
Selain itu, Bona menjelaskan penyidik juga menerapkan mekanisme diversi, karena seluruh pihak yang terlibat dalam kecelakaan masih berstatus anak yang berhadapan dengan hukum.
Mengenai lamanya proses penyidikan kasus lakalantas tersebut, Kepala Bagian Operasional (KBO) Satlantas Polres Samosir, Ipda Jusup Ketaren, mengatakan hal itu karena adanya dugaan tindak pidana narkotika yang melibatkan salah seorang pihak dalam kecelakaan.
Menurutnya, dugaan kepemilikan narkotika lebih dahulu ditangani Satres Narkoba Polres Samosir sesuai kewenangannya sebelum penyidikan perkara kecelakaan dilanjutkan oleh Satlantas.
Ia menambahkan, perkara dugaan narkotika tersebut kini telah ditangani oleh Satres Narkoba sehingga penyidik Satlantas kembali dapat melanjutkan proses hukum perkara kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Proses diversi dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), dengan melibatkan pendampingan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
"Karena semua yang terlibat dalam lakalantas tersebut masih di bawah umur, masih berstatus pelajar, dan sama-sama tidak memiliki SIM, maka diversi dikedepankan dalam penanganannya," ujar Jusup.
Ia menegaskan seluruh tahapan penyidikan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Di samping mengedepankan perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, penyidik memastikan proses penyidikan berjalan profesional hingga nantinya berkas dilimpahkan ke Kejari Samosir.
Terkait penetapan tersangka, Jusup mengatakan pengendara yang membonceng korban meninggal dunia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan.
Sementara mengenai pengendara yang menabrak korban tidak ditetapkan sebagai tersangka, ia menegaskan keputusan tersebut juga didasarkan pada hasil penyidikan serta ketentuan dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Di sisi lain, perwakilan keluarga korban, Efendy Naibaho, mempertanyakan penetapan tersangka terhadap pengendara yang selamat dalam kecelakaan tersebut. Menurut Efendy, proses penanganan perkara juga dinilai terlalu lama sehingga menimbulkan tanda tanya bagi keluarga korban.
Ia berpendapat penyidik seharusnya menetapkan pengendara yang menabrak sebagai tersangka, bukan pengendara yang membonceng korban meninggal dunia. Terlebih, kata dia, pengendara tersebut diketahui mengantongi narkotika.
Efendy berharap perkara tersebut dapat diselesaikan melalui proses persidangan agar seluruh fakta hukum terungkap secara terbuka. "Biarlah pengadilan yang memutuskan, sehingga nanti semua fakta yang terungkap bisa dinilai secara objektif," ucap Efendy.
PREVIOUS ARTICLE
Polres Palas Limpahkan Kasus Rokok Ilegal ke Bea Cukai Sibolga




















