Bupati Dairi Akan Jelaskan Alasan Cabut Banding Sengketa Aset yang Disorot Satgas KPK

Bupati Dairi Vickner Sinaga. (Foto:dokumen Diskominfo Dairi/Mistar)
Dairi, MISTAR.ID (4/8/2026) – Bupati Dairi Vickner Sinaga menyatakan akan menjelaskan alasan pencabutan banding dalam sengketa aset tanah yang sebelumnya menjadi sorotan Satuan Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (Satgas KPK RI).
"Cukup kompleks, ya. Tim Pemkab akan merilis penjelasan setelah semuanya final. Saya sendiri belum membaca jika ada surat tertulis dari KPK. Yang jelas, tim hukum memberi jawaban bahwa tidak akan ada novum baru. Sabar dulu," tulis Vickner melalui WhatsApp saat dikonfirmasi MISTAR, Selasa (4/8/2026).
Hal itu disampaikan Vickner untuk menjawab tanggapan dan pandangan Satgas KPK terhadap langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi yang mencabut banding dalam perkara sengketa aset tanah di Pengadilan Negeri (PN) Sidikalang.
Sebelumnya, Satgas KPK RI menyoroti tindakan Bupati Dairi, Vickner Sinaga, yang bertindak sebagai penggugat atas nama Pemkab Dairi dalam perkara aset tanah yang tercatat sebagai aset negara melawan warga, namun berakhir dengan kekalahan di pengadilan dan pencabutan banding.
Vickner Sinaga selaku pembanding atau penggugat atas nama Pemkab Dairi menyebut pihaknya telah mencabut permohonan banding dan tidak mengajukan memori banding atas Putusan Nomor 94/Pdt.G/2025/PN Sdk terkait sengketa tanah seluas 2.775 meter persegi beserta rumah dinas di Jalan Sisingamangaraja, Sidikalang.
Terkait hal itu, Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah I pada Direktorat Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Uding Jaharudin, memberikan komentar mengenai tindakan Bupati Dairi tersebut.
Uding menyampaikan tanggapannya saat dikonfirmasi MISTAR melalui WhatsApp dan panggilan telepon, Jumat (31/7/2026).
Uding menjelaskan bahwa pada prinsipnya pemerintah daerah tidak serta-merta menghapus aset hanya karena kalah di Pengadilan Negeri. Pemerintah daerah wajib terlebih dahulu melakukan pengamanan hukum dan menempuh seluruh upaya hukum yang layak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk melindungi kekayaan daerah.
Langkah-langkah yang harus dilakukan meliputi:
1. Melakukan kajian hukum terhadap putusan Pengadilan Negeri. Setelah putusan dibacakan, pemerintah daerah melalui Bagian Hukum, organisasi perangkat daerah (OPD) pengelola Barang Milik Daerah (BMD), dan kuasa hukum melakukan telaah terhadap pertimbangan hukum hakim, kelengkapan alat bukti, serta peluang untuk menempuh upaya hukum lanjutan. Langkah ini merupakan bagian dari pengamanan hukum BMD sebagaimana diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
2. Menempuh upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila terdapat dasar hukum yang kuat, pemerintah daerah perlu mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri, kemudian kasasi apabila putusan banding masih merugikan, dan peninjauan kembali (PK) apabila memenuhi alasan yang diatur dalam undang-undang, seperti ditemukannya novum atau adanya kekhilafan hakim. Upaya hukum tersebut dilaksanakan berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan, UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 3 Tahun 2009, serta ketentuan hukum acara perdata.
3. Melakukan pengamanan Barang Milik Daerah selama proses sengketa berlangsung. Selama perkara belum memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), pemerintah daerah tetap wajib melakukan pengamanan administrasi, fisik, dan hukum terhadap aset, termasuk mempertahankan pencatatan aset dalam daftar BMD serta menjaga seluruh dokumen kepemilikan. Kewajiban tersebut merupakan pelaksanaan pengamanan hukum BMD sebagaimana diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
4. Melakukan koordinasi dengan instansi terkait. Dalam rangka memperkuat posisi hukum pemerintah daerah, perlu dilakukan koordinasi dengan Kantor Pertanahan (ATR/BPN), Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kementerian Dalam Negeri, serta instansi terkait lainnya untuk memperoleh dukungan data, pendampingan hukum, maupun penyelesaian sengketa aset sesuai kewenangannya," tulis Uding.
Sebelumnya diberitakan MISTAR, Bupati Dairi kalah dalam perkara sengketa aset tanah melawan warganya di Pengadilan Negeri (PN) Sidikalang. Biaya perkara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Dairi pun dipertanyakan hingga menuai perhatian publik.
Kekalahan tersebut diakui Vickner Sinaga selaku pembanding atau penggugat atas nama Pemkab Dairi. Ia menyebut pihaknya telah mencabut permohonan banding dan tidak mengajukan memori banding atas Putusan Nomor 94/Pdt.G/2025/PN Sdk terkait sengketa tanah seluas 2.775 meter persegi beserta rumah dinas di Jalan Sisingamangaraja, Sidikalang. (hm27)
























