Tuesday, August 4, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kejari Asahan Musnahkan Barang Bukti 120 Perkara Inkrah, Sabu hingga Vape Dimusnahkan

Mistar.idSelasa, 4 Agustus 2026 pukul 15.21 WIB
kejari_asahan_musnahkan_barang_bukti_120_perkara_inkrah_sabu_hingga_vape_dimusnahkan

Pemusnahan barang bukti dilakukan oleh Kejari Asahan. (foto:Perdana/Mistar)

news_banner

Asahan, MISTAR.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan memusnahkan barang bukti dari 120 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Selasa (4/8/2026). Pemusnahan yang berlangsung di Gudang Kompos Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan itu didominasi barang bukti tindak pidana narkotika.

Dari total perkara yang ditangani, sebanyak 119 perkara merupakan tindak pidana umum dan satu perkara tindak pidana khusus. Rinciannya terdiri atas 70 perkara narkotika, 22 perkara Orang dan Harta Benda (Oharda), 27 perkara Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum), serta satu perkara tindak pidana cukai.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 3.116,68 gram sabu-sabu, 36,82 gram ekstasi, dan 435,15 gram ganja. Selain narkotika, Kejari Asahan juga memusnahkan berbagai barang bukti lain berupa rokok elektronik (vape), telepon seluler, pisau, dompet, bong, timbangan digital, uang palsu, egrek, hingga berbagai jenis obat-obatan.

Tak hanya itu, barang bukti hasil perkara tindak pidana di bidang perdagangan dan kesehatan juga turut dimusnahkan, yakni 292 koli produk olahan makanan dan minuman, tiga koli frozen food, 29 koli produk olahan nonpangan, serta 97 kotak obat-obatan.

Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Mochamad Judhy Ismoyo, mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan setelah seluruh perkara memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Barang bukti yang dimusnahkan ini seluruhnya telah berkekuatan hukum tetap," ujar Kajari.

Dalam pelaksanaannya, barang bukti dimusnahkan menggunakan metode yang disesuaikan dengan jenis barang. Narkotika dan barang tertentu dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan sebagian barang lainnya direbus agar tidak lagi dapat digunakan atau disalahgunakan.

Menurut Judhy, kegiatan tersebut juga menjadi bentuk pertanggungjawaban institusinya dalam memastikan seluruh barang bukti yang telah dirampas untuk negara benar-benar dimusnahkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen Kejari Asahan dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum," tegasnya.

Pemusnahan barang bukti tersebut turut disaksikan oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan sejumlah instansi terkait sebagai bagian dari pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan serta upaya menjaga transparansi dalam proses penegakan hukum di Kabupaten Asahan. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN