Tuesday, August 4, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Ribuan Barang Bukti Perkara Dimusnahkan Kejari Simalungun, Kasus Narkoba Mendominasi

Mistar.idSelasa, 4 Agustus 2026 pukul 12.49 WIB
ribuan_barang_bukti_perkara_dimusnahkan_kejari_simalungun_kasus_narkoba_mendominasi

Pemusnahan barang bukti yang dilakukan Kejari Simalungun, Selasa (4/8/2026). (Foto: Abdi/Mistar)

news_banner

Simalungun, MISTAR.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun memusnahkan ribuan barang bukti dari 106 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman kantor Kejari Simalungun, Selasa (4/8/2026). Dari seluruh perkara tersebut, kasus narkotika menjadi yang paling dominan dengan 58 perkara.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang ditangani selama periode Maret hingga Juli 2026. Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun Munawal Hadi melalui Kepala Seksi Intelijen Yudhi Saputra mengatakan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 246,47 gram dan ganja kering sekitar 1,6 kilogram.

"Barang bukti utama narkotika yang kami musnahkan kali ini meliputi sabu-sabu seberat 246,47 gram dan ganja kering sekitar 1,6 kilogram," ujar Yudhi.

Selain narkotika, Kejari Simalungun juga memusnahkan berbagai barang yang digunakan dalam tindak pidana narkoba, di antaranya 46 unit telepon seluler, 18 timbangan digital, 380 plastik klip bekas narkotika, 2.213 plastik klip kosong, delapan alat hisap, 16 kaca pireks, serta dompet dan sejumlah wadah penyimpanan lainnya.

Pemusnahan juga dilakukan terhadap barang bukti dari 12 perkara Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum), berupa enam egrek, enam keranjang samping (along-along), satu angkong, dua tojok besi, dan dua telepon seluler Android.

Sementara itu, dari 36 perkara orang dan harta benda, barang bukti yang dimusnahkan meliputi senjata tajam, parang, linggis, besi beton, tang, obeng, borgol, serta barang hasil tindak pidana seperti buah sawit dan kayu rambung.[]



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN