Sunday, September 13, 2026
home_banner_first
NASIONAL

Kemenhut Tetapkan 3 Tersangka Jual Beli Satwa Endemik Papua di Media Sosial

Mistar.idMinggu, 13 September 2026 pukul 17.37 WIB
kemenhut_tetapkan_3_tersangka_jual_beli_satwa_endemik_papua_di_media_sosial_

Petugas mengamankan burung-burung endemik Papua yang akan diperjualbelikan secara ilegal secara daring setelah operasi penggerebekan di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Kamis (3/9/2026). (Foto: Antara/HO-Kemenhut)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID (13/9/2026) - Kementererian Kehutanan (Kemenhut) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus perdagangan satwa liar dilindungi.

Ketiganya diduga menjual satwa endemik Papua secara daring melalui media sosial di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Kepala Balai Penegakan Hukum Wilayah Maluku dan Papua Kemenhut, Fredrik Engelbert Tumbel, dalam keterangan resminya dari Jakarta, Minggu, menyebut ketiga tersangka berinisial VR, YN, dan RS.

Penetapan dilakukan setelah pihaknya mendeteksi aktivitas jual-beli satwa liar dilindungi di media sosial, lalu melakukan penggerebekan pada 3 September 2026.

"Ini merupakan pengungkapan kedua di wilayah kerja Seksi Wilayah III Jayapura terkait perdagangan satwa dilindungi melalui media sosial. Pola ini menunjukkan bahwa pelaku terus mencari celah di ruang digital," ujar Fredrik.

Dari lokasi pertama di kediaman DP, tim mengamankan tujuh ekor burung kasturi kepala hitam.

Sementara dari lokasi kedua di kediaman RS, petugas menyita tiga ekor burung paruh bengkok, terdiri dari satu kasturi kepala hitam, satu nuri kelam, dan satu nuri Aru.

Hasil penyidikan lebih lanjut mengungkap aktor utama di balik penguasaan satwa tersebut. Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, penyidik menyimpulkan VR, yang merupakan suami DP, dan rekannya YN terlibat dalam kasus pertama. Sementara RS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kedua.

Seluruh satwa yang menjadi barang bukti saat ini telah dititipkan ke Kantor Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua, Seksi Wilayah II Timika, untuk perawatan dan rehabilitasi.

Fredrik menegaskan Kemenhut akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum, baik di lapangan maupun di ruang digital, guna memberantas perdagangan ilegal satwa liar.

"Kami tidak akan berhenti dan terus memperkuat patroli siber untuk menutup rapat celah tersebut. Kekayaan alam Papua harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi ilegal," tegasnya.

Ia menambahkan, perlindungan terhadap satwa endemik Papua merupakan bagian penting dalam menjaga keanekaragaman hayati dan memastikan kelestarian alam untuk generasi mendatang. (Antara/hm02)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN