Sunday, September 13, 2026
home_banner_first
NASIONAL

Hadapi El Nino, Kementan Gelontorkan AUTP untuk 100 Ribu Ha Lahan Padi: Petani Cukup Bayar Rp36 Ribu

Mistar.idMinggu, 13 September 2026 pukul 17.28 WIB
hadapi_el_nino_kementan_gelontorkan_autp_untuk_100_ribu_ha_lahan_padi_petani_cukup_bayar_rp36_ribu_

Mengantisipasi kekeringan akibat fenomena El Nino, Kementerian Pertanian (Kementan) mengalokasikan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) untuk melindungi 100 ribu hektare lahan pertanian pada 2026.(Foto: Antara)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID (13/9/2026) - Mengantisipasi kekeringan akibat fenomena El Nino, Kementerian Pertanian (Kementan) mengalokasikan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) untuk melindungi 100 ribu hektare lahan pertanian pada 2026.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan program ini merupakan jaring pengaman bagi petani dari risiko gagal panen akibat kekeringan, banjir, maupun serangan organisme pengganggu tumbuhan (OPT).

"El Nino diperkirakan berlangsung hingga enam bulan. Insya Allah sektor pangan tetap aman karena kita sudah siapkan mitigasi teknis dan finansial," ujar Amran di Jakarta, Minggu (13/9/2026).

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Andi Nur Alam Syah, menjelaskan mitigasi tidak hanya dilakukan lewat pompanisasi dan pengelolaan sumber daya air, tetapi juga lewat perlindungan finansial.

"Tahun ini Kementan mengalokasikan AUTP untuk 100 ribu hektare lahan di seluruh Indonesia. Ini penting agar petani tidak kehilangan modal ketika terjadi gagal panen," katanya.

Dalam program AUTP, total premi ditetapkan Rp180 ribu per hektare per musim tanam. Pemerintah menanggung 80 persen atau Rp144 ribu, sehingga petani hanya membayar Rp36 ribu per hektare per musim tanam.

Petani peserta yang mengalami kerusakan tanaman minimal 75 persen berhak menerima klaim sebesar Rp6 juta per hektare per musim tanam.

"Ketika gagal panen, yang hilang bukan hanya hasil panen, tapi juga modal untuk tanam berikutnya. AUTP memberi ruang bagi petani untuk segera bangkit dan kembali berproduksi," jelas Andi.

Menurutnya, pompanisasi dan pengaturan air difokuskan untuk menjaga produksi, sementara AUTP berfungsi sebagai pelindung finansial jika risiko tetap terjadi.

"Kita tidak ingin petani menghadapi risiko sendirian. Mitigasi teknis menjaga tanaman tetap tumbuh, AUTP menjaga dompet petani tetap aman. Keduanya saling melengkapi," tegasnya.

Kementan mengimbau petani yang tergabung dalam Kelompok Tani (Poktan) dan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) segera mendaftarkan lahannya melalui Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) di wilayah masing-masing.

Pendaftaran dilakukan melalui pendataan dan verifikasi di Sistem Informasi Asuransi Pertanian (SIAP).

"Jangan tunggu kekeringan datang. Semakin cepat lahan terdaftar, semakin cepat pula terlindungi," imbau Andi. (Antara/hm02)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN