Digerebek Polisi: Biaya Rp21 Juta untuk 15 Gram Bahan Sinte, Disulap jadi Tembakau Berbahaya Rp1 Miliar

Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Sabtu (12/9/2026), menunjukan sejumlah barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan kasus pabrik atau industri rumahan tembakau sintetis di kawasan Tangerang Selatan. (Foto: Antara/HO-Polres Jakbar)
Jakarta, MISTAR.ID (13/9/2026) - Polres Metro Jakarta Barat membongkar industri rumahan pembuatan tembakau sintetis yang membahayakan kesehatan di Tangerang Selatan. Yang bikin geleng-geleng, hanya 15 gram bahan sintetis seharga Rp21 juta bisa disulap menjadi tembakau sinte seberat 1 kilogram dengan nilai fantastis sekitar Rp1 miliar.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal A. Sambo menjelaskan, dari keterangan tersangka diketahui 15 gram bahan sintetis itu bisa menghasilkan sekitar 500 mililiter cairan.
Cairan tersebut kemudian disemprotkan ke tembakau sehingga menghasilkan 900 gram hingga 1 kilogram tembakau sintetis siap edar.
"Bahan sintetis itu dibeli melalui akun Instagram berinisial CR seharga Rp21 juta. Dana pembeliannya patungan dari tersangka NK, AL, dan satu orang lagi berinisial II yang kini masuk DPO," kata Vernal di Jakarta, Sabtu (12/9/2025).
Tak hanya memproduksi, tersangka NK juga menjual cairan sintetis tersebut seharga Rp500 ribu untuk setiap 5 mililiter.
Berdasarkan pengakuan, aksi pembuatan cairan dan tembakau sintetis ini sudah dilakukan dua kali, pada Juni dan Agustus 2026.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap empat tersangka berinisial MR (25), IN (26), NK (26), dan AL. MR, IN, dan NK diringkus pada Senin (7/9) pukul 16.30 WIB di kawasan perumahan U-Ville Bintaro Jaya, Tangerang Selatan. Sementara AL ditangkap di rumahnya di Pondok Aren.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi membenarkan pengungkapan pabrik rumahan tersebut.
"Ya benar, kami berhasil mengungkap home industry narkotika jenis tembakau sintetis," ujarnya.
Penyidik menduga MR dan IN tidak hanya membantu meracik cairan sintetis, tetapi juga membeli 50 mililiter cairan dari NK seharga Rp4 juta. Cairan itu kemudian diolah kembali menjadi tembakau sintetis untuk diedarkan demi keuntungan.
Dari lokasi, polisi menyita 62 botol berbagai ukuran berisi cairan sintetis, sejumlah paket tembakau sintetis, satu paket sabu seberat 0,11 gram, alat isap, gelas takar, alat suntik, botol semprot, tiga timbangan digital, dan empat telepon seluler.
Saat ini keempat tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat. Polisi masih memburu II yang masuk DPO dan mendalami jaringan lain yang terlibat.
Para tersangka dijerat Pasal 610 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah UU Nomor 1 Tahun 2026. Mereka juga dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan. (Antara/hm02)
Teks Foto: Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Sabtu (12/9/2026), menunjukan sejumlah barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan kasus pabrik atau industri rumahan tembakau sintetis di kawasan Tangerang Selatan. (Foto: Antara/HO-Polres Jakbar)




































