Gakkum Kemenhut Amankan Ratusan Kubik Kayu Diduga Ilegal dari Humbahas

Kayu-kayu dan alat berat yang diamankan petugas. (foto: fernando/mistar)
Taput, MISTAR.ID – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan Wilayah Sumatera Utara (Sumut) mengamankan ratusan meter kubik kayu gelondongan panjang yang diduga berasal dari penebangan liar di kawasan hutan Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas).
Informasi diperoleh MISTAR menyebutkan, kayu tersebut diamankan dari beberapa pabrik penggergajian (sawmill) di Humbahas yang diduga milik berinisial S dan M.
Selanjutnya, barang bukti dititipkan di salah satu lokasi pembibitan pinus di Desa Hutaginjang, Kecamatan Muara, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput).
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera Utara, Novianto, saat dikonfirmasi Kamis (6/8/2026), belum memberikan keterangan terkait pengamanan kayu tersebut maupun identitas pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan perambahan kawasan hutan.
Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) XIII Humbang Hasundutan, Janly Bancin, membenarkan adanya pengamanan kayu yang diduga merupakan hasil penebangan liar.
"Benar, belum lama ini ada pengamanan kayu gelondongan yang diduga berasal dari perambahan hutan di Kabupaten Humbahas. Kayu tersebut telah diamankan di salah satu lokasi pembibitan di Desa Hutaginjang, Kecamatan Muara, Kabupaten Tapanuli Utara. Namun, untuk data dan penjelasan lebih rinci, sebaiknya dikonfirmasi langsung kepada pihak Gakkum karena mereka yang menangani kasus ini," ujarnya.
Operasi yang dilakukan Gakkum menyasar sejumlah sawmill di Kabupaten Humbahas. Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak Gakkum belum memberikan keterangan resmi mengenai jumlah pasti barang bukti yang diamankan, asal-usul kayu, maupun status hukum pihak-pihak yang diduga terkait dalam perkara tersebut.























