Penegakan Hukum Terhadap Satwa di Sumut Dinilai Masih Rendah, Aktivis: Kekerasan Hewan Sering Terjadi

Pendiri AVI, Daniel Halim (foto:Susan/Mistar)
Medan, MISTAR.ID (11/7/2026) – Sistem penegakan hukum serta komitmen pemerintah daerah dalam mengimplementasikan regulasi terkait perlindungan satwa di Sumatera Utara dinilai masih berada di level yang sangat rendah.
Pendiri Animal Voice Indonesia (AVI), Daniel Halim menyebutkan bahwa persoalan kekerasan terhadap hewan masih banyak terjadi di mana-mana. Salah satu kasus yang pernah ditanganinya yaitu pemukulan beruk di Labuhanbatu Selatan yang sempat viral tahun lalu.
Bersama dengan beberapa organisasi pecinta hewan lainnya, mereka langsung melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Namun, ia menyebutkan bahwa sejumlah SOP tidak dilakukan oleh pihak kepolisian.
“Tidak ada undangan maupun pemberitahuan apa pun kepada saya selaku pelapor, eh tiba-tiba tersangka sudah dinyatakan bebas,” katanya saat datang ke Podcast Mistar, Sabtu (11/7/2026).
Menyikapi tindakan penyidik yang dinilai melanggar SOP tersebut, organisasi ini akhirnya melayangkan laporan resmi ke Propam Polda Sumut. Setelah melalui serangkaian proses penelusuran, penyidik tersebut akhirnya dinyatakan bersalah dalam sidang etik dan dijatuhi sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat selama enam bulan hingga satu tahun.
Meski penyidik telah disanksi, Daniel menyayangkan sikap BKSDA setempat yang justru sempat berdamai dengan pelaku dengan dalih pelaku telah membuat video permintaan maaf.
"Kami tegas menolak damai karena beruk adalah satwa dilindungi dan ini sudah masuk ranah pembunuhan makhluk hidup. Tapi itu tadi, ada beberapa daerah yang memang masih memandang rendah hukum terhadap satwa,” ujar aktivis perlindungan hewan tersebut.
Tidak hanya di ranah hukum pidana satwa liar, mandeknya komitmen pemerintah juga terlihat jelas di Kota Medan. Pemerintah Kota Medan disebutkan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pelarangan perdagangan daging anjing sekitar tahun 2023 lalu di era Wali Kota Bobby Nasution.
Langkah tersebut sempat membawa angin segar karena Medan dinilai mengikuti jejak daerah lain seperti Bali dan DKI Jakarta. Namun pada kenyataannya di lapangan, perdagangan daging anjing di Medan masih bebas beroperasi.
Daniel mengingatkan, pembiaran terhadap normalisasi kekerasan pada hewan akan membawa dampak sosial dan psikologis yang berbahaya bagi kemanusiaan dalam jangka panjang.
Secara psikologis, seseorang yang sudah terbiasa melakukan tindakan brutal seperti memukul atau menyiksa hewan tanpa adanya sanksi hukum yang tegas, secara perlahan akan mengikis empati mereka. Dampak fatalnya, mereka akan cenderung memanifestasikan perilaku kekerasan serupa terhadap sesama manusia di kemudian hari.
“Kalau memang nggak menyukai beruk, anjing, kucing dan hewan lainnya, sah-sah saja. Itu kan kembali ke hak hidup individu masing-masing. Tapi minimal jangan menyakiti. Kalau mereka lewat di depan mata kita, diemin saja atau kita bisa suruh pergi tanpa harus melakukan kekerasan,” katanya lagi.
Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah berperan penting dalam membuat kebijakan kepada masyarakat. Daniel mengaku siap untuk berkolaborasi dengan pemerintah untuk berdiskusi mengenai solusi-solusi ke depannya terkait hal ini. (*)
PREVIOUS ARTICLE
Harga Tiket PRSU Mahal, Rudi Alfahri: Jangan Bisniskan RakyatBERITA TERPOPULER






BERITA TERPOPULER























