Wabup Mahmud Efendi: Pemkab Tapteng Berkomitmen Penuh Jaga Rimba dan Satwa Langka

Wakil Bupati Tapteng Mahmud Efendi saat menghadiri acara Sosialisasi Buku Saku Areal Preservasi yang diselenggarakan Direktorat Pemulihan Ekosistem dan Bina Areal Preservasi. (foto: Diskominfo Tapteng/mistar)
Tapteng, MISTAR.ID
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah (Tapteng) menyatakan komitmen mendukung penuh dan mengapresiasi langkah strategis pembentukan regulasi terkait pengelolaan areal preservasi untuk menyelamatkan hutan lindung serta seluruh spesies langka.
Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung implementasi kebijakan konservasi keanekaragaman hayati, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Saya Alam Hayati Dan Ekosistemnya.
Komitmen itu disampaikan Wakil Bupati Tapteng Mahmud Efendi saat menghadiri acara Sosialisasi Buku Saku Areal Preservasi yang diselenggarakan Direktorat Pemulihan Ekosistem dan Bina Areal Preservasi Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Kehutanan Republik Indonesia di Le Polonia Hotel, Medan, Sabtu (20/6/2026).
Acara itu mengusung tema "Bersama Melestarikan Alam, Untuk Masa Depan Berkelanjutan" dan tagline "Bersama Jaga Rimba" yang turut dihadiri oleh Wakil Bupati Tapanuli Utara Deni Parlindungan Lumbantoruan, dan Wakil Bupati Pakpak Bharat Mutsyuhito Solin.
Agenda utama pertemuan ini adalah menjaring masukan komprehensif terkait rencana pengelolaan areal preservasi sebagai bahan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, sekaligus mengenalkan buku saku areal preservasi sebagai media sosialisasi kebijakan.
Kepala Badan Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Sumatera Utara, Novita Kusuma Wardani, menyampaikan bahwa dari 33 kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara, terdapat empat kabupaten yang dipilih sebagai proyek percontohan (pilot project), yakni Tapteng, Tapanuli Utara, Tapanuli Selatan, dan Pakpak Bharat.
"Empat wilayah ini merupakan habitat penting dari Orangutan, baik itu Orangutan Sumatera maupun Orangutan Tapanuli. Kita tahu bersama bahwa mereka merupakan spesies yang terancam punah, dan hanya Sumatera Utara yang memiliki keunikan spesies orangutan seperti ini," ujarnya.
Ia menekankan dari hasil dari sosialisasi dan diskusi itu dapat menjadi pelajaran berharga sekaligus masukan penting dalam penyusunan rangkaian peraturan perundang-undangan turunan dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 yang saling terintegrasi.
"Pemerintah diharapkan bisa segera menerbitkan aturan-aturan turunannya, baik itu peraturan pemerintah (PP) maupun peraturan kementerian kehutanan, agar implementasi areal preservasi di lapangan bisa cepat terlaksana," katanya.
Baca Juga: Banjir Melanda Kabupaten Tapanuli Tengah, Jalan dan Pemukiman Terendam Hingga Warga Dievakuasi
Menanggapi itu, Wakil Bupati Tapteng, Mahmud Efendi, menyampaikan apresiasi yang tinggi dari jajaran Pemkab Tapteng atas diinisiasinya regulasi penentuan areal preservasi ini.
Menurut Mahmud, Kabupaten Tapteng memiliki wilayah hutan lindung yang sangat luas, sehingga keberadaan payung hukum yang kuat dan jelas menjadi hal yang mutlak diperlukan.
"Kami dari Pemkab Tapteng sangat mengapresiasi pembentukan regulasi ini. Tapteng memiliki hutan lindung yang luas, sehingga diperlukan regulasi yang tegas dan tepat untuk menyelamatkan hutan lindung serta seluruh spesies langka yang ada di dalamnya," ujarnya.
Mahmud menambahkan, melalui sinergi lintas sektor ini, Pemkab Tapteng berharap kelestarian alam dan keanekaragaman hayati di tanah Tapteng dapat terus terjaga demi warisan generasi masa depan yang berkelanjutan. (*)
PREVIOUS ARTICLE
Pemuda Muslimin Indonesia Deli Serdang Gelar Sunat Massal Gratis





















