Monday, September 14, 2026
home_banner_first
SUMUT

Kepala SDN di Deli Serdang Dicopot, Anak dan Menantunya Diputus Kontrak PPPK

Mistar.idSenin, 14 September 2026 pukul 15.49 WIB
kepala_sdn_di_deli_serdang_dicopot_anak_dan_menantunya_diputus_kontrak_pppk

Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada lima pegawai yang diwakili atasan masing-masing dalam apel gabungan. (foto: Diskominfostan Deli Serdang/Mistar)

news_banner

Deli Serdang, MISTAR.ID - Kepala SDN 101924 Ramunia, Herawati Siregar, dibebaskan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan setelah dijatuhi hukuman disiplin berat oleh Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan, Senin (14/9/2026).

Anak dan menantu Herawati yang tercatat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu juga dijatuhi pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Ketiganya termasuk dari lima pegawai di lingkungan Pemkab Deli Serdang yang dijatuhi hukuman disiplin berat dalam apel gabungan.

Herawati yang berstatus Guru Ahli Madya sekaligus Kepala Satuan Pendidikan Formal SDN 101924 Ramunia dinyatakan melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 3 huruf e dan huruf f serta Pasal 5 huruf a dan huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Anak dan menantu Herawati tersebut adalah Roima Rizki Lestari, Guru Ahli Pertama-Guru Kelas SDN 106829 Beringin, dan Febrina Rohmadana Purba, Penata Layanan Operasional SDN 106829 Beringin.

Selain mereka, Chairul Afandi Siregar, Penelaah Teknis Kebijakan pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Deli Serdang, juga dibebaskan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan karena melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 5 huruf a dan huruf b.

Sementara Nabila Febri Antika, Operator Layanan Operasional Dinas Perhubungan, dijatuhi pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Bupati mengingatkan seluruh ASN, termasuk PPPK dan PPPK paruh waktu, terikat pada aturan disiplin dan wajib menjalankan tugas serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Jangan menjadi ASN yang merasa harus dilayani,” ujarnya.

Asri menyebut, dari sekitar 14.200 ASN di lingkungan Pemkab Deli Serdang, masih ditemukan pelanggaran disiplin. Sepanjang 2025, sebanyak 28 ASN diberhentikan, sedangkan hingga September 2026 hampir 22 ASN telah diberhentikan.

Ia juga mengingatkan ASN untuk menjauhi korupsi, ketidakhadiran tanpa alasan, judi daring, narkoba, pungutan liar, serta perilaku lain yang dapat merusak integritas aparatur.

Apel turut dihadiri Wakil Bupati Deli Serdang Lom Lom Suwondo, Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Hendra Wijaya, Asisten III Administrasi Umum Rudi Akmal Tambunan, serta ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang. (*)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN