Dibantah Pemkab, Pergeseran Anggaran Rp9 Miliar di Deli Serdang Sudah Dilaporkan ke DPRD

Teks foto: Kantor BKAD Deli Serdang.(Foto: sembiring/ mistar)
Lubuk Pakam, MISTAR.ID (13/9/2026) - Isu pergeseran anggaran Pemkab Deli Serdang senilai sekitar Rp9 miliar yang mencuat di rapat Badan Anggaran DPRD dibantah.
Pemkab menegaskan, seluruh perubahan sudah sesuai prosedur dan telah diberitahukan secara resmi kepada DPRD.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Deli Serdang, Baginda Thomas Harahap, menjelaskan pergeseran anggaran itu bukan dilakukan diam-diam.
"Tiga kali surat resmi sudah kami kirim ke Ketua DPRD terkait perubahan penjabaran APBD 2026," ujarnya, Minggu (13/9/2026).
Surat pertama bernomor 900.1.3/122-8 tertanggal 24 Februari 2026. Isinya pemberitahuan perubahan Peraturan Bupati Nomor 82 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD 2026.
Pergeseran ini dilakukan untuk menindaklanjuti kebijakan Kementerian Kesehatan terkait Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).
Surat kedua bernomor 900.1.3/2700 berisi perubahan kedua atas Perbup yang sama.
Dasar pergeserannya adalah kebijakan pusat soal Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, serta bantuan untuk daerah terdampak bencana.
Setelah itu Pemkab menetapkan Perbup Nomor 16 Tahun 2026 dan kembali mengirimkan salinannya ke DPRD.
Surat ketiga dikirim pada 12 Juni 2026 dengan nomor 900.1.3/3485. Pemberitahuan ini merujuk pada Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/314/KPTS/2026 tentang bantuan keuangan khusus, rincian alokasi dari Sekda Provinsi Sumut, serta usulan pergeseran dari perangkat daerah. Dari proses itu kemudian terbit Perbup Nomor 24 Tahun 2026.
"Semua langkah kami berpedoman pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Jadi tidak ada yang dilanggar," tegas Baginda.
Ia juga meluruskan, pergeseran anggaran bukan berarti otomatis menyimpang. Perubahan bisa terjadi karena ada penyesuaian kebijakan pusat, transfer dana, bantuan keuangan, atau kebutuhan mendesak pemerintahan.
Sebelumnya, dalam rapat Banggar, anggota dewan menyoroti adanya pergeseran anggaran proyek sekitar Rp9 miliar di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru).
Proyek median jalan yang awalnya direncanakan di kawasan Sunggal disebut dialihkan ke Jalan Sultan Serdang menuju Bandara Kualanamu.
Kepala Dinas Cikataru, Rahmadsyah, dalam rapat membenarkan pengerjaan median jalan di Jalan Sultan Serdang tersebut.
Anggota Banggar, Misnan Al Jawi, menilai pergeseran itu menyalahi aturan karena tidak ada persetujuan DPRD. Ia bahkan mengusulkan agar Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan dilaporkan ke KPK.
"Proyek yang harusnya di Sunggal kok pindah ke Sultan Serdang. Pergeseran seperti ini wajib ada persetujuan atau pemberitahuan ke DPRD," kata Misnan.
Pemkab memastikan seluruh dokumen perubahan telah disampaikan kepada pimpinan DPRD. Pemkab berharap persoalan ini tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.(hm02)



































