Thursday, September 17, 2026
home_banner_first
MEDAN

Pemko Medan Tak Perpanjang Kontrak 33 PPPK Paruh Waktu

Mistar.idKamis, 17 September 2026 pukul 14.50 WIB
pemko_medan_tak_perpanjang_kontrak_33_pppk_paruh_waktu

Kepala Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap. (Foto: Subhan/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID – Sebanyak 33 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Pemko Medan tidak diperpanjang kontraknya.

“Perpanjangan kerja ini diusulkan dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), karena penilaian itu langsung dari Kepala OPD terhadap PPPK Paruh Waktu. Total ada 33 orang yang tidak diusulkan perpanjangan,” ucap Kepala Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, kepada Mistar, Kamis (17/9/2026).

Dijelaskan Subhan, ada beberapa faktor tidak diperpanjangnya 33 orang PPPK Paruh Waktu tersebut. Mulai dari pensiun, meninggal dunia hingga mengundurkan diri.

“Ada juga yang tidak memenuhi kriteria penilaian hingga bermasalah atau diberhentikan karena tidak masuk kerja,” tuturnya.

Subhan mengungkapkan, saat ini proses pemberkasan perpanjangan kerja masih terus berlangsung. Hingga 17 September 2026, sebanyak 8.060 orang diusulkan perpanjangan dan sudah selesai pemberkasan.

“Total ada 8.450 orang PPPK Paruh Waktu Pemko Medan. Jadi ada 357 orang lagi yang belum melengkapi berkas. Batas waktunya sampai besok,” ujarnya.

Meski batas waktu ditentukan besok, Subhan memastikan waktu perpanjangan berkas tetap bisa dilakukan kembali.

“Kemungkinan diperpanjang waktu pemberkasan bisa saja, tapi tetap kita imbau agar semua dilengkapi sesuai waktu yang ditentukan,” ucapnya.[]



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN