Monday, July 20, 2026
home_banner_first
NASIONAL

KPK Dalami Korupsi Bea Cukai, Sejumlah Pengusaha Rokok Diperiksa

Mistar.idKamis, 16 April 2026 pukul 15.58 WIB
kpk_dalami_korupsi_bea_cukai_sejumlah_pengusaha_rokok_diperiksa

Gedung KPK (Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), dengan memeriksa sejumlah pengusaha rokok yang diduga terkait dalam pengurusan cukai dan impor barang.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa pemanggilan para pengusaha dilakukan berdasarkan temuan dokumen yang diperoleh penyidik saat melakukan penggeledahan di kantor Bea Cukai.

“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan sejumlah dokumen yang kemudian dianalisis dan mengarah pada beberapa nama pengusaha rokok,” ujar Taufik dalam keterangannya di Jakarta, Senin (13/4/2026).

Adapun beberapa nama yang telah diperiksa antara lain Khairul Umam alias Haji Her, Liem Eng Hwie, H Rakhmawan, Benny Tan, dan Martinus Suparman. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengklarifikasi keterkaitan mereka dengan perkara yang sedang ditangani.

KPK menegaskan bahwa setiap pemanggilan dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup. Proses klarifikasi juga tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK turut menelusuri dugaan adanya praktik pengaturan jalur impor antara pejabat Bea dan Cukai dengan pihak swasta. Skema tersebut diduga bertujuan untuk mempermudah masuknya barang tertentu ke Indonesia tanpa melalui prosedur pemeriksaan yang semestinya.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap bahwa pengaturan tersebut berkaitan dengan penyesuaian sistem pengawasan impor, khususnya pada jalur merah.

Dalam mekanisme impor, jalur hijau memungkinkan barang keluar tanpa pemeriksaan fisik, sedangkan jalur merah mewajibkan pemeriksaan ketat. Dugaan manipulasi parameter jalur ini dinilai berpotensi merugikan negara dan membuka celah praktik suap.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dari kalangan pelaku usaha.

KPK memastikan proses hukum akan terus berjalan secara transparan dan profesional, guna mengungkap secara menyeluruh praktik dugaan korupsi di sektor kepabeanan dan cukai tersebut.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN