Sunday, July 19, 2026
home_banner_first
NASIONAL

Ketua Ombudsman Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi Nikel, Diduga Terima Rp1,5 Miliar

Mistar.idKamis, 16 April 2026 pukul 16.01 WIB
ketua_ombudsman_hery_susanto_jadi_tersangka_korupsi_nikel_diduga_terima_rp15_miliar

Ketua Ombudsman Hery Susanto. (Foto: Metro TV)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola niaga pertambangan nikel periode 2013–2025.

Penetapan tersangka diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, pada Kamis (16/4/2026) di Jakarta. Ia menyebut keputusan tersebut diambil setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup dari rangkaian proses hukum, termasuk penyidikan dan penggeledahan.

“Telah ditetapkan Saudara HS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola niaga pertambangan nikel,” ujar Syarief.

Kasus ini bermula dari persoalan yang dihadapi perusahaan PT TSHI terkait perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan. Dalam upaya menyelesaikan masalah tersebut, pihak perusahaan diduga meminta bantuan Hery Susanto untuk mempengaruhi keputusan Ombudsman.

Diduga terjadi pengaturan agar kebijakan dari Kementerian Kehutanan dikoreksi oleh Ombudsman. Hasilnya, perusahaan diberikan ruang untuk menghitung sendiri kewajiban pembayaran yang seharusnya ditanggung.

Sebagai imbalan atas peran tersebut, Hery diduga menerima uang dari Direktur PT TSHI dengan nilai mencapai sekitar Rp1,5 miliar.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik korupsi di sektor pertambangan tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat lembaga pengawas yang seharusnya menjaga integritas pelayanan publik, namun justru diduga menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan tertentu.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN