Kejagung Geledah Rumah dan Kantor Komisioner Ombudsman RI Terkait Kasus Perintangan Penyidikan Korupsi CPO

Ilustrasi penggeledahan (Foto: Sultarmedia)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di kantor dan rumah seorang komisioner Ombudsman Republik Indonesia pada Senin (9/3/2026). Tindakan ini berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan perintangan penyidikan dalam perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut.
“Benar ada penggeledahan di rumahnya dan juga di kantornya hari ini,” ujar Anang saat dikonfirmasi, Senin (9/3/2026).
Namun demikian, Kejagung belum mengungkap identitas komisioner Ombudsman RI yang menjadi target penggeledahan tersebut. Hingga kini, proses penggeledahan dilaporkan masih berlangsung.
Baca Juga: Kantor Mirae Asset Digeledah OJK dan Polri, Ini Duduk Perkara Kasus Saham BEBS Rp14,5 Triliun
Terkait Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Migor
Anang menjelaskan bahwa penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 21 tentang perintangan penyidikan dan penuntutan dalam perkara korupsi minyak goreng yang sebelumnya sempat mencuat.
Dalam kasus tersebut, sejumlah pihak telah berstatus terpidana, yakni Marcella Santoso, serta tiga korporasi besar di sektor kelapa sawit, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Selain itu, penggeledahan juga berkaitan dengan gugatan perdata yang diajukan ketiga perusahaan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ombudsman RI diduga pernah memberikan rekomendasi yang berkaitan dengan proses gugatan tersebut.
“Perkara ini berkaitan dengan pasal perintangan penyidikan dan penuntutan dalam kasus minyak goreng yang sebelumnya diputus ontslag,” kata Anang.
Baca Juga: KPK Geledah Kantor Pusat Ditjen Pajak
Dugaan Suap dalam Putusan Lepas Perkara Korporasi
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengungkap adanya dugaan praktik kolusi antara pengacara dan hakim dalam penanganan perkara korupsi ekspor CPO periode Januari–April 2022.
Dalam dakwaan tersebut disebutkan adanya komitmen dana sekitar US$2,5 juta atau setara Rp40 miliar untuk memuluskan putusan lepas terhadap terdakwa korporasi, yakni PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group, dan PT Musim Mas Group.
Jaksa juga mendakwa mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta menerima suap atau gratifikasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau
Penerimaan uang itu disebut dilakukan bersama sejumlah hakim lain, yaitu Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom, yang merupakan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Ketiga hakim tersebut sebelumnya menangani perkara korupsi korporasi minyak goreng dan memutus putusan onslag van alle recht vervolging atau lepas dari segala tuntutan hukum terhadap tiga perusahaan sawit tersebut.
Jaksa juga mengungkap adanya pembicaraan antara pihak pengacara dan hakim terkait kemungkinan memanfaatkan gugatan perdata, putusan tata usaha negara, serta rekomendasi Ombudsman sebagai bahan pertimbangan dalam memutus perkara korupsi tersebut.
Hingga saat ini, Kejagung masih melakukan pengembangan penyidikan, termasuk mengumpulkan barang bukti dari penggeledahan yang berlangsung pada hari ini.
BERITA TERPOPULER























