KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau

KPK. (Foto: RRI/Mistar)
Riau, MISTAR.ID
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah dinas Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, Senin (16/12/2025). Hingga siang hari, penyidik masih berada di lokasi untuk menjalankan proses tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia menyampaikan bahwa tim penyidik tengah melakukan kegiatan penggeledahan di rumah dinas SF Hariyanto yang saat ini menjabat sebagai Plt Gubernur Riau.
Menurut Budi, langkah itu dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Penggeledahan tersebut menjadi bagian dari upaya pengumpulan alat bukti terkait perkara yang sedang ditangani KPK.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan Gubernur Riau, Abdul Wahid, yang dilakukan pada awal November lalu. Abdul Wahid diduga meminta sejumlah fee kepada bawahannya di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas PUPR Provinsi Riau.
Permintaan tersebut berkaitan dengan penambahan anggaran tahun 2025 untuk UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I hingga VI Dinas PUPR PKPP. Anggaran yang semula sebesar Rp 71,6 miliar disebut meningkat menjadi Rp 177,4 miliar.
Dalam penyelidikan, KPK menduga Abdul Wahid menekan bawahannya agar menyetorkan uang yang disebut sebagai “jatah preman” dengan total nilai sekitar Rp 7 miliar. Setoran tersebut diduga dilakukan dalam tiga tahap, yakni pada Juni, Agustus, dan November 2025.
Uang itu diduga akan digunakan Abdul Wahid untuk kepentingan pribadi, termasuk saat melakukan perjalanan ke luar negeri. Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni Tenaga Ahli Abdul Wahid, Dani M Nursalam, serta Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, M Arief Setiawan.
Saat ini, Abdul Wahid telah resmi ditahan oleh KPK dan diberhentikan dari jabatannya sebagai Gubernur Riau. Posisi tersebut kemudian diisi oleh SF Hariyanto yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas gubernur. (hm20)


















