Komisi III DPR Nilai Nabilah O’Brien Tak Penuhi Unsur Pencemaran Nama Baik

Komisi III DPR RI menilai tindakan selebgram dan pemilik resto Bibi Kopi Tiam, Nabilah O'Brien tidak memenuhi unsur melawan hukum dan unsur kesengajaan untuk memfitnah atau mencemarkan nama baik gitaris Zendhy Kusuma dan istrinya Evi Santi. (Foto: Antara)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Komisi III DPR RI menilai selebgram sekaligus pemilik restoran Bibi Kopi Tiam, Nabilah O’Brien, tidak memenuhi unsur pidana pencemaran nama baik dalam kasus yang melibatkan gitaris Zendhy Kusuma dan istrinya, Evi Santi. Penilaian tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI yang digelar pada Senin (9/3/2026).
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa kesimpulan rapat langsung dibacakan karena perkara tersebut telah berakhir damai melalui proses mediasi yang dilakukan sehari sebelumnya.
Menurutnya, dari hasil pembahasan Komisi III, tindakan yang dilakukan oleh Nabilah O’Brien tidak memenuhi unsur melawan hukum maupun unsur kesengajaan untuk memfitnah atau mencemarkan nama baik pihak lain.
Komisi III juga menyatakan dukungan agar status tersangka terhadap Nabilah dicabut serta perkara tersebut dihentikan melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice.
Selain itu, Komisi III meminta aparat penegak hukum agar lebih berhati-hati dalam menangani perkara yang berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik, khususnya yang berhubungan dengan unggahan di media sosial.
Dalam rekomendasinya, Komisi III mengingatkan bahwa penegakan hukum harus berpedoman pada Pasal 36 KUHP baru yang menegaskan bahwa seseorang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana tanpa adanya unsur kesengajaan yang jelas dan tidak terbantahkan.
Awal Mula Kasus
Kasus ini bermula ketika pasangan suami istri berinisial ZK dan ER diduga terlibat insiden di restoran milik Nabilah. Mereka disebut merasa kesal karena pesanan makanan yang dipesan tidak kunjung datang.
Situasi kemudian memanas setelah keduanya diduga memarahi staf dapur dan membawa makanan dari restoran tersebut tanpa melakukan pembayaran.
Merasa dirugikan, Nabilah melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan ZK dan ER sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian.
Namun di sisi lain, kasus lain muncul setelah Nabilah mengunggah rekaman CCTV kejadian tersebut ke media sosial. Unggahan itu kemudian diproses oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, yang menjadikan Nabilah sebagai terlapor atas dugaan pencemaran nama baik.
Berakhir Damai Lewat Mediasi
Perkembangan terbaru menyebutkan bahwa kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara damai. Proses mediasi dilakukan di Mabes Polri pada Minggu (8/3/2026).
Dalam kesepakatan itu, masing-masing pihak sepakat mencabut laporan yang sebelumnya diajukan ke kepolisian.
Selain itu, kedua pihak juga menyetujui untuk menghapus seluruh unggahan di media sosial yang berkaitan dengan konflik tersebut sebagai bagian dari proses perdamaian.
Dengan adanya kesepakatan damai tersebut, kasus yang sempat menjadi perhatian publik itu diharapkan dapat diselesaikan tanpa proses hukum lebih lanjut.
BERITA TERPOPULER























