Monday, July 20, 2026
home_banner_first
NASIONAL

Siaga 1 TNI Diprotes Koalisi Sipil, Dinilai Bukan Kewenangan Panglima

Mistar.idSenin, 9 Maret 2026 pukul 14.23 WIB
siaga_1_tni_diprotes_koalisi_sipil_dinilai_bukan_kewenangan_panglima

Ilustrasi TNI lakukan ikut perintah Panglima TNI (Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Koalisi Masyarakat Sipil mengkritik langkah Panglima TNI yang menginstruksikan status siaga tingkat 1 kepada seluruh jajaran TNI untuk mengantisipasi dampak konflik di Timur Tengah. Kebijakan tersebut dinilai tidak selaras dengan ketentuan konstitusi mengenai kewenangan pengerahan kekuatan militer.

Koalisi yang terdiri dari Indonesia RISK Centre, Imparsial, YLBHI, KontraS, dan Amnesty International Indonesia menilai keputusan tersebut seharusnya berada di bawah kewenangan Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas angkatan bersenjata.

Ketua Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menyatakan bahwa dalam konstitusi Indonesia telah diatur secara jelas mengenai siapa yang berwenang mengambil keputusan terkait pengerahan militer.

Menurutnya, Pasal 10 UUD 1945 menegaskan bahwa Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Karena itu, penilaian terhadap situasi strategis yang berpotensi melibatkan kekuatan militer seharusnya berada di tangan Presiden.

Koalisi juga merujuk pada Pasal 17 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang menegaskan bahwa pengerahan kekuatan militer merupakan kewenangan Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dalam pandangan mereka, proses penilaian terhadap dinamika geopolitik maupun kondisi keamanan nasional seharusnya dilakukan oleh Presiden bersama DPR sebagai representasi rakyat.

Selain persoalan kewenangan, koalisi menilai kondisi keamanan nasional saat ini belum memerlukan penetapan status siaga militer. Mereka menyebut situasi pertahanan dan keamanan Indonesia masih terkendali oleh pemerintah sipil serta aparat penegak hukum.

“Urgensi pelibatan militer dengan status siaga satu belum diperlukan karena situasi nasional masih berada dalam kondisi stabil,” demikian pandangan koalisi dalam pernyataannya.

Penjelasan dari TNI

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan telegram kepada seluruh jajaran TNI untuk menerapkan siaga tingkat 1. Instruksi tersebut bertujuan mengantisipasi dampak perkembangan konflik di kawasan Timur Tengah terhadap situasi dalam negeri.

Perintah itu tertuang dalam Telegram Panglima TNI Nomor TR/283/2026 yang ditandatangani Asisten Operasi Panglima TNI Letjen Bobby Rinal Makmun pada 1 Maret 2026.

Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen TNI Aulia Dwi Nasrullah menjelaskan bahwa kebijakan siaga tersebut merupakan bagian dari tugas pokok TNI dalam menjaga keamanan negara.

Ia menyebut kesiapsiagaan militer penting untuk menghadapi potensi ancaman yang dapat memengaruhi stabilitas nasional, baik yang berasal dari dinamika internasional maupun regional.

Menurut Aulia, TNI dituntut selalu menjaga kesiapan operasional dan kemampuan pertahanan agar dapat merespons berbagai perkembangan situasi strategis secara cepat dan profesional.

Langkah siaga ini, kata dia, merupakan bentuk antisipasi terhadap kemungkinan dampak konflik global, termasuk yang terjadi di kawasan Timur Tengah, terhadap keamanan Indonesia.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN