KPK Tangkap Budiman Bayu Prasojo, Pegawai Bea Cukai Jadi Tersangka Gratifikasi

Ilustrasi tahanan KPK (Foto: Istimewa/Mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penindakan dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pada Kamis (26/2), penyidik menangkap Budiman Bayu Prasojo (BBP) setelah resmi menetapkannya sebagai tersangka penerimaan gratifikasi.
Budiman diamankan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jalan Ahmad Yani, Jakarta Timur. Penangkapan ini merupakan pengembangan dari penyidikan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan aktivitas importasi.
Dijerat Pasal Gratifikasi
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup dari serangkaian pemeriksaan saksi dan penggeledahan.
BBP disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait gratifikasi juncto Pasal 20 huruf c KUHP baru. KPK menduga ada penerimaan sejumlah uang yang berhubungan dengan jabatan dan kewenangannya.
Temuan Uang Rp5 Miliar
Dalam proses penyidikan sebelumnya, tim KPK menemukan lima koper berisi uang tunai dengan total sekitar Rp5 miliar. Uang tersebut ditemukan saat penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara.
Penyidik kemudian menelusuri asal dana dan tujuan penggunaannya melalui pemeriksaan para saksi. Dari hasil pendalaman itulah, nama Budiman menguat hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Pengembangan Perkara Suap Importasi
Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan suap terkait kegiatan importasi. Sejumlah pejabat dan pihak swasta telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara KPK.
KPK juga mendalami dugaan penggunaan safe house atau rumah aman yang diduga dimanfaatkan dalam rangkaian perkara tersebut, baik untuk penyimpanan uang maupun aktivitas lain yang terkait.
KPK Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi
Penetapan tersangka baru ini menunjukkan bahwa KPK terus mengembangkan perkara hingga tuntas. Lembaga antirasuah itu menegaskan akan menelusuri aliran dana serta peran setiap pihak yang terlibat dalam dugaan praktik gratifikasi di lingkungan Bea dan Cukai.
Kasus ini kembali menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas aparat di sektor kepabeanan yang memiliki peran strategis dalam pengawasan arus barang dan kegiatan importasi di Indonesia.




















