Friday, June 5, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

KPK Tuntut Eks PPK PJN Sumut Heliyanto 5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Proyek Jalan

Mistar.idKamis, 26 Februari 2026 20.17
journalist-avatar-top
DI
kpk_tuntut_eks_ppk_pjn_sumut_heliyanto_5_tahun_penjara_dalam_kasus_suap_proyek_jalan

Terdakwa Heliyanto saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.4 Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara (Sumut), Heliyanto, dengan pidana lima tahun penjara dalam kasus suap proyek jalan di Sumut periode 2023–2025.

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (26/2/2026) petang.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Heliyanto dengan pidana penjara selama lima tahun," ucap JPU Eko Wahyu Prayitno di hadapan majelis hakim yang diketuai Mardison. Heliyanto hadir didampingi penasihat hukumnya.

KPK juga menuntut Heliyanto membayar denda sebesar Rp300 juta subsider 100 hari penjara apabila denda tersebut tidak dibayar. Selain itu, Heliyanto dituntut membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp1,62 miliar, dikurangi uang yang telah disita KPK saat penyidikan sebesar Rp197 juta.

"Selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), UP tersebut harus dibayar. Jika UP tidak dibayar, maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut," tambah Eko.

Namun, lanjut jaksa, apabila setelah penyitaan dan pelelangan harta benda tersebut masih tidak mencukupi untuk menutupi UP, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Menurut jaksa, perbuatan Heliyanto telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

"Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan korupsi," kata Eko.

Sementara keadaan yang meringankan, lanjut JPU, terdakwa belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, serta berterus terang mengakui dan menyesali perbuatannya.

Majelis hakim memberikan kesempatan kepada Heliyanto dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) dalam persidangan yang dijadwalkan pada Kamis (12/3/2026) mendatang.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN