Polresta Deli Serdang Bekuk Sembilan Tersangka, Sita 33,8 Kg Sabu dan 40 Kg Ganja

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana saat memaparkan hasil tangkapan pelaku narkoba bersama barang buktinya. (Foto: Istimewa/ mistar)
Deli Serdang, MISTAR.ID
Polresta Deli Serdang membekuk sembilan tersangka kasus peredaran narkotika, terdiri dari tujuh laki-laki dan dua perempuan dalam pengungkapan selama dua bulan terakhir.
Dari hasil operasi tersebut, Satuan Reserse Narkoba menyita barang bukti narkotika berupa 33,8 kilogram sabu, 40,2 kilogram ganja, dan 510 butir pil ekstasi. Kapolresta Deli Serdang, Hendria Lesmana, didampingi Wakapolresta AKBP Juliani Prihartini dan Kasat Narkoba Kompol Fery Kusnadi, menyampaikan hal itu saat konferensi pers di Aula Terbuka Mapolresta Deli Serdang, Kamis (26/2/2026).
“Selama dua bulan ini dalam mengungkap kasus narkoba jenis sabu sebanyak 33,8 kilogram, ganja sebanyak 40,2 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 510 butir. Dari penangkapan itu diamankan sembilan tersangka, tujuh laki-laki dan dua perempuan,” ujar Kapolresta.
Kapolresta menjelaskan salah satu pengungkapan dilakukan di pintu Tol Binjai, Sabtu (21/2/2026), dengan barang bukti dua kilogram sabu yang rencananya akan dibawa ke wilayah Lubuk Pakam.
Dari hasil pengembangan, petugas kembali mengamankan seorang tersangka berinisial T, 43 tahun di wilayah Desa Namorambe Julu, Kecamatan Kutalimbaru, dengan barang bukti 10 butir pil ekstasi.
Kasat Narkoba Kompol Fery Kusnadi menambahkan, dalam penangkapan di pintu Tol Binjai, petugas mengamankan seorang pria berinisial PP dengan barang bukti dua kilogram sabu dan 500 butir pil ekstasi.
“Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap pihak yang diduga memberi perintah berinisial L. Kami juga mendalami peran pemesan berinisial D yang saat ini masih dalam pengejaran,” katanya.
Dalam pengembangan di wilayah Cengkeh Turi, Binjai, petugas kembali mengamankan tersangka berinisial T dengan barang bukti 10 butir pil ekstasi, 0,3 gram sabu, serta satu alat hisap.
Selain itu, petugas juga mengamankan dua tersangka perempuan di Kecamatan Pantai Labu, warga Desa Ramunia, dengan barang bukti 150 gram sabu.
Polresta Deli Serdang menyatakan para tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Deli Serdang.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menekan peredaran narkoba dan menyelamatkan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” ucapnya.























