Sunday, July 19, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kantor Mirae Asset Digeledah OJK dan Polri, Ini Duduk Perkara Kasus Saham BEBS Rp14,5 Triliun

Mistar.idRabu, 4 Maret 2026 pukul 21.11 WIB
kantor_mirae_asset_digeledah_ojk_dan_polri_ini_duduk_perkara_kasus_saham_bebs_rp145_triliun

Pihak penyidik OJK mendapat sorotan kamera. (foto:antara/mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Langkah tegas diambil otoritas pasar modal. Kantor PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, digeledah oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana pasar modal.

Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan kasus perdagangan saham PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS) yang sempat melonjak ekstrem hingga sekitar 7.150 persen dalam kurun 2020–2022—kenaikan yang dinilai tidak wajar dan memicu kecurigaan regulator.

Kasus ini menjadi sorotan karena nilai saham yang dibekukan mencapai sekitar Rp14,5 triliun, salah satu angka terbesar dalam penanganan dugaan manipulasi pasar modal beberapa tahun terakhir.

Mirae Asset Bergerak di Bidang Apa?

Secara global, Mirae Asset merupakan bagian dari Mirae Asset Financial Group, grup jasa keuangan asal Korea Selatan yang berdiri pada 1997 dan memiliki jaringan di berbagai negara.

Bisnis utamanya mencakup:

- Sekuritas dan brokerage saham

- Investment banking

- Manajemen aset dan reksa dana

- Wealth management.

Di Indonesia, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia dikenal sebagai salah satu perusahaan sekuritas dengan basis investor ritel besar dan aktif dalam penjaminan emisi efek (underwriting), termasuk penanganan IPO sejumlah emiten.

Sebagai perusahaan berizin dan diawasi OJK, aktivitasnya tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal serta regulasi turunannya.

Apa Kaitan Mirae Asset dengan BEBS?

Nama Mirae Asset muncul dalam pusaran kasus BEBS karena dugaan keterlibatan dalam proses dan aktivitas perdagangan saham emiten tersebut.

BEBS sendiri adalah perusahaan yang bergerak di sektor beton pracetak dan sempat mencatat lonjakan harga saham luar biasa dalam waktu relatif singkat. Kenaikan hingga ribuan persen itu memunculkan dugaan praktik:

- Transaksi semu (wash trading)

- Penggunaan akun nominee dalam jumlah besar

- Perdagangan berdasarkan informasi orang dalam (insider trading)

- Ketidaksesuaian pelaporan penggunaan dana hasil IPO

Dalam pengembangan perkara, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni seorang beneficial owner BEBS serta mantan pejabat internal di perusahaan sekuritas tersebut. Penyidikan juga mengungkap dugaan penggunaan puluhan akun untuk menciptakan ilusi likuiditas dan permintaan pasar.

OJK membekukan sekitar 2 miliar lembar saham BEBS dengan estimasi nilai mencapai Rp14,5 triliun guna mencegah pengalihan aset selama proses hukum berlangsung.

Mengapa Kantor Mirae Asset Digeledah?

Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari upaya pengumpulan alat bukti tambahan dalam proses penyidikan pidana pasar modal.

Sejumlah dokumen dan perangkat elektronik diamankan untuk memperkuat konstruksi perkara. OJK menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penegakan hukum demi menjaga integritas pasar modal dan perlindungan investor.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa sektor jasa keuangan memiliki standar kepatuhan tinggi. Setiap dugaan manipulasi harga, transaksi semu, atau penyalahgunaan informasi material dapat berujung pada sanksi pidana dan administratif yang berat.

Dampak bagi Pasar dan Investor

Lonjakan harga saham hingga 7.150 persen dalam periode singkat menjadi red flag serius dalam pengawasan pasar. Pergerakan yang tidak didukung fundamental kerap dikategorikan sebagai indikasi saham gorengan.

Jika terbukti bersalah, kasus ini berpotensi berdampak pada:

- Reputasi perusahaan sekuritas

- Kepercayaan investor ritel

- Stabilitas dan kredibilitas pasar modal

Namun di sisi lain, langkah cepat OJK dan Polri juga menunjukkan bahwa sistem pengawasan berjalan dan otoritas tidak ragu mengambil tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran besar.

Menanti Proses Hukum

Hingga kini, proses hukum masih berjalan. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan terhadap pihak-pihak yang diperiksa.

Kasus BEBS dan penggeledahan Mirae Asset menjadi salah satu ujian besar bagi tata kelola pasar modal Indonesia. Dengan nilai pembekuan mencapai Rp14,5 triliun dan lonjakan harga saham ribuan persen, perkara ini bukan sekadar kasus individual—melainkan momentum pembenahan ekosistem investasi nasional.

Investor pun diimbau untuk selalu mencermati fundamental emiten, laporan keuangan, serta keterbukaan informasi sebelum mengambil keputusan investasi.

(berbagaisumber/ai/hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN