Dituntut Dua Tahun Penjara Kasus Korupsi Video Profil Desa di Karo, Terdakwa Minta Keadilan

Terdakwa Amsal Christy Sitepu saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: Deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Direktur CV Promiseland, Amsal Christy Sitepu meminta keadilan kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan setelah dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dua tahun penjara.
Permintaan itu disampaikan terdakwa Amsal saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) dalam sidang kasus korupsi proyek pengelolaan instalasi komunikasi dan informatika serta pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.
Pleidoi dibacakan Amsal di hadapan majelis hakim yang diketuai Muhammad Yusafrihardi Girsang di Ruang Sidang Cakra 5 Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Rabu (4/3/2026) sore. Dalam pleidoinya, Amsal mempertanyakan mengapa kepala desa sebagai pengguna anggaran tidak turut diproses hukum dalam kasus korupsi ini.
"Rasa keadilan saya berkata, rasanya ada yang tak beres dengan hubungan kerja antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo dan para kepala desa di Karo. Saya mendengar suara berbisik bahwa para kepala desa sudah tersandera dan disandera dengan ancaman akan dipidanakan dan dibongkar kasusnya kalau tak ikut dengan arah kapal besar yang kejam dari Kejari Karo," ujarnya.
Oleh karenanya, ia meminta Jaksa Agung beserta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara (Sumut) untuk segera turun ke Karo dan melakukan investigasi atas rahasia umum yang terjadi di sana.
"Untuk apa? Untuk mencegah agar tak terjadi abuse of power (penyalahgunaan kewenangan) atas nama kekuasaan yang dimilikinya. Sekali lagi saya suarakan suara rakyat Karo ini dan karenanya memohon Komisi III DPR turun ke Karo melakukan fungsi pengawasannya terhadap proses pelaksanaan kewenangan penegakan hukum di Kejari Karo untuk memastikan apakah sudah sesuai dengan KUHAP baru atau belum penerapannya," kata Amsal.
Amsal menerangkan dirinya hanya pekerja seni dan pelaku usaha ekonomi kreatif. Amsal mengaku sama sekali tidak berniat untuk mengorupsi uang negara.
"Izinkan saya mengetuk hati nurani majelis hakim yang mulia bahwa sesungguhnya rasa keadilan bagi saya ialah bilamana saya dinyatakan bebas murni karena sama sekali tidak ada kesalahan dan niat batin (mens rea) untuk merugikan uang negara, yakni Rp5,9 juta per proposal perdata yang sudah diperjanjikan dan disepakati bersama dengan kepala desa," ucapnya.
Ia melanjutkan, jika permintaan tersebut belum bisa dikabulkan hakim, maka Amsal memohon diberi kesempatan memperbaiki diri agar lebih berhati-hati dengan hukuman percobaan sebagai hukuman teringan yang majelis hakim jatuhkan sesuai amanat dan perintah KUHAP.
"Karena sesungguhnya saya tidak punya niat sedikit pun untuk korupsi. Jika itu pun tak bisa juga, karena saya sudah dihukum sebelum diputus, yakni ditahan 100 hari, maka fair dan ikhlas saya dihukum sesuai masa saya menjalani hukuman ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Tanjung Gusta Medan agar sesuai dengan apa yang saya tuliskan dan saya bacakan di bagian awal pleidoi ini, yaitu berilah aku mulih (berilah aku pulang)," kata Amsal.
Permintaan serupa juga disampaikan istri Amsal, Lovia Sianipar, saat diwawancarai awak media di Pengadilan Tipikor pada PN Medan seusai sidang pembacaan pleidoi.
"Saya cuma minta satu berilah suamiku pulang, karena sampai sekarang di fakta persidangan semata-mata ini saya lakukan supaya suami saya dapat keadilan," tutur Lovia sembari menangis terisak-isak.
Sidang pleidoi Amsal turut dihadiri Relawan Pink Kabupaten Karo sebagai simpatisan yang mendukung Pengadilan Tipikor pada PN Medan memberikan keadilan kepada Amsal. Mereka datang dengan membawa setangkai bunga berwarna merah jambu.
"Jadi kami bersama tim Relawan Pink langsung ikut menghadiri proses sidang sahabat kami Amsal Sitepu, kami turun langsung. Intinya kehadiran kami adalah untuk memberi dukungan moral kepada sahabat kami yang merupakan putra Karo," kata Ketua Relawan Pink Kabupaten Karo, Anis Ketaren, kepada awak media di Pengadilan Tipikor pada PN Medan.
Pihaknya meminta Kejari Karo transparan dan terbuka dalam menangani kasus ini. Anis juga meminta pengadilan agar dapat mengungkap kasus ini seterang-terangnya.
"Adapun penilaian kami kasus ini tidak adanya keterbukaan oleh penegak hukum. Kami hadir di sini untuk meminta kasus ini harus dibuka dengan terang benderang. Jadi kami lihat adanya intimidasi terhadap sahabat kami ini," ujarnya.
Ia berharap Amsal dapat dibebaskan oleh pengadilan. Sebab, menurut Relawan Pink Kabupaten Karo, Amsal tidak melakukan korupsi sebagaimana yang dituduh JPU.
"Harapan kami kasus ini harus dibuka terang-terangan dan satu lagi yang paling penting kami berharap dari Relawan Pink, keluarga, dan seluruh sahabat Amsal kalau dia bersalah silakan ditahan, kalau tidak hari ini kami meminta pulangkan dia. Itu harapan kami. Bunga ini tanda dukungan kami, tanda hati kami, dan bunga ini langsung dipesan Bapak Hinca Panjaitan selaku anggota Komisi III DPR," ucap Anis.
Sebelumnya, Amsal dituntut JPU dua tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara Rp202,1 juta subsider satu tahun penjara.
Perbuatan Amsal dinilai telah memenuhi unsur tindak pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) No 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana dakwaan subsider.
PREVIOUS ARTICLE
Pria 50 Tahun Ditemukan Tewas di Sunggal, Diduga Karena Sakit






















