Friday, June 5, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Hinca Panjaitan Soroti Proses Hukum Sidang Korupsi Video Profil Desa Karo di PN Medan

Mistar.idJumat, 27 Februari 2026 18.53
journalist-avatar-top
DI
hinca_panjaitan_soroti_proses_hukum_sidang_korupsi_video_profil_desa_karo_di_pn_medan

Anggota Komisi IIK DPR, Hinca Panjaitan, saat mendatangi PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Anggota DPR RI, Hinca Panjaitan, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (27/2/2026). Kedatangannya untuk menghadiri persidangan kasus dugaan korupsi instalasi komunikasi dan informatika serta pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo dengan terdakwa Amsal Christy Sitepu, Direktur CV Promiseland.

Dalam perkara tersebut, Amsal dituntut dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp202,1 juta subsider satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karo, Wira Arizona.

Perbuatan Amsal dinilai memenuhi unsur Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana dakwaan subsider.

Atas tuntutan tersebut, majelis hakim yang dipimpin Mohammad Yusafrihardi Girsang memberikan kesempatan kepada Amsal untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi). Namun, persidangan ditunda karena pleidoi belum rampung.

Dalam kesempatan itu, Hinca menyoroti dugaan kejanggalan dalam proses penegakan hukum terhadap Amsal. Ia datang ke PN Medan didampingi istrinya dan meminta tim kuasa hukum Amsal menyiapkan pleidoi secara maksimal.

Selain itu, kedatangan anggota Komisi III DPR tersebut juga dalam rangka masa reses untuk mengawasi penerapan UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang KUHAP yang resmi berlaku sejak 2 Januari 2026.

“Kami Komisi III DPR saat ini sedang reses. Kami turun ke daerah pemilihan (dapil) untuk mengawasi pelaksanaan KUHAP baru. Saya mendengar langsung dari istri terdakwa dan merasa ada sesuatu yang harus saya ikuti sampai putusan. Tidak ada niat intervensi, tetapi mengikuti prosesnya,” katanya di PN Medan.

Ia menilai terdapat hal yang tidak lazim sejak tahap penyidikan hingga perkara ini bergulir di persidangan. Karena itu, Hinca meminta penasihat hukum Amsal mengajukan penundaan agar materi pleidoi dapat disusun secara komprehensif.

“Terdakwa ini rakyat yang saya wakili dari Tanah Karo. Saya harus mengikuti prosesnya. Pengawasan yang saya lakukan bukan pada substansi kasus, tetapi aspek prosedural, khususnya kesesuaian proses hukum dengan KUHAP baru,” ujarnya.

Hinca menjelaskan, perkara ini bermula dari proyek pembuatan company profile dan website desa yang melibatkan kalangan muda sebagai kreator atau pekerja. Menurutnya, pekerjaan kreatif seperti produksi konten memiliki karakter berbeda dengan proyek konstruksi.

“Kalau ini dibawa ke pidana korupsi menurut saya tidak lazim. Karena tidak lazim, maka kita harus belajar dan meminta waktu. Saya juga mengajak media untuk mengawal proses persidangan agar keadilan berjalan sesuai koridor hukum,” ucapnya.

Ia menegaskan Komisi III DPR memiliki fungsi pengawasan terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan agar penerapannya sesuai dengan KUHAP baru yang menekankan kesetaraan hak antara terdakwa, penyidik, dan JPU.

“Kejaksaan tugasnya bukan sekadar memenjarakan, tetapi menegakkan hukum. Kalau memang tidak bersalah harus dibebaskan, kalau bersalah silakan diproses. Itu saja pilihannya,” tutur Hinca.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN