Transaksi Sabu di Toilet SPBU Patumbak, Pria 21 Tahun Ditangkap Polda Sumut

Pelaku setelah ditangkap polisi (foto: Istimewa/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Seorang pria bernama Muhammad Sri Rafli (21), warga Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, tak berkutik saat ditangkap personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Rafli ditangkap di dalam toilet Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Pertahanan, Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, pada Rabu (25/2/2026).
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, mengatakan Rafli memanfaatkan lokasi SPBU untuk transaksi narkoba karena dianggap aman dan tidak mudah dicurigai. Dari tangan pria 21 tahun tersebut, polisi menyita 2,56 gram narkotika jenis sabu serta uang tunai Rp100 ribu.
“Lokasi penangkapan pelaku tepat di kamar mandi SPBU Jalan Pertahanan, Patumbak. Saat itu kami langsung mengamankan pelaku,” ujar Kombes Andy Arisandi, Jumat (27/2/2026).
Perwira menengah Polri itu menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba dan meresahkan warga sekitar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan pengintaian. Untuk mengelabui pelaku, personel melakukan penyamaran sebagai calon pembeli pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Tanpa menaruh curiga, pelaku menentukan lokasi transaksi di SPBU tersebut.
Saat transaksi berlangsung, petugas langsung menyergap dan menangkap Rafli. Berdasarkan hasil interogasi sementara, Rafli mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial KO.
Polisi kemudian mendatangi rumah yang diduga milik bandar tersebut, namun yang bersangkutan tidak ditemukan. Andy menegaskan pihaknya masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan dan pelaku lainnya.
BERITA TERPOPULER






















