Polisi Tangkap KPK Gadungan yang Tipu Ahmad Sahroni

Ahmad Sahroni. (Foto: Langgam.id)
Jakarta, MISTAR.ID
Polda Metro Jaya berhasil mengamankan seorang perempuan yang diduga menyamar sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelaku diketahui melakukan penipuan terhadap Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menjelaskan kasus ini terungkap setelah Sahroni melaporkan kejadian tersebut pada Kamis (9/4/2026).
"Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap TH alias D, 48 tahun," kata Budi dalam rilis resmi, Sabtu (11/4/2026), dilansir dari CNN Indonesia.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya stempel palsu KPK, delapan lembar surat panggilan berkop KPK, dua unit telepon seluler, serta empat kartu identitas dengan data berbeda. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lanjutan dan dijerat dengan Pasal 492 KUHP terkait tindak pidana penipuan.
"Pelaku mendatangi korban di ruang Komisi III DPR RI dan mengaku sebagai pegawai KPK atas perintah pimpinan KPK. Pelaku kemudian meminta uang sebesar Rp300 juta kepada korban," ujar Budi.
Lebih jauh, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini. Budi juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor melalui layanan 110 apabila menemukan modus serupa.
Peristiwa ini bermula pada 6 April 2026, saat Sahroni tengah mengikuti rapat di ruang Komisi III Gedung DPR RI. Di tengah kegiatan tersebut, ia menerima informasi dari stafnya bahwa ada seorang perempuan yang mengaku sebagai Kepala Biro Penindakan KPK dan ingin bertemu.
Sahroni mengaku tidak memiliki janji dengan siapa pun saat itu. Namun, pelaku tetap mendatanginya dan meminta uang sebesar Rp300 juta untuk kepentingan pimpinan lembaga antirasuah. Sahroni mengakui telah menyerahkan uang tersebut.
"Duit memang sudah diserahkan. Kenapa itu duit diserahkan? Ya karena kalau mau menangkap orang ya saya harus serahin dong. Ya masa menangkap orang enggak ada bukti untuk ngasih duit," ujar Sahroni pada Jumat (11/4/2026).
Sahroni mengaku terkejut dengan berkembangnya informasi di publik yang menyebut seolah-olah uang tersebut berkaitan dengan pengurusan perkara.
"Cuma kan berita narasinya udah beda-beda tuh seolah-olah mengurus perkara. Siapa mengurus perkara. Tidak ada urus perkara, dia minta uang langsung atas nama pimpinan KPK," ujar Sahroni. (hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Gempa 4,7 Magnitudo, 1.313 Warga masih Mengungsi di Flores Timur





















