Sunday, July 19, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

WN Malaysia Terpidana Sabu Dideportasi Usai Jalani Hukuman 10 Tahun di Lapas Tanjung Gusta

Mistar.idMinggu, 19 Juli 2026 pukul 13.49 WIB
wn_malaysia_terpidana_sabu_dideportasi_usai_jalani_hukuman_10_tahun_di_lapas_tanjung_gusta

Petugas Kantor Imigrasi Medan saat melakukan pendeportasian terhadap seorang terpidana kasus sabu-sabu asal Malaysia inisial AS. (Foto: Dok. Imigrasi Medan/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID (19/7/2026) – Seorang terpidana kasus narkotika jenis sabu berkewarganegaraan Malaysia berinisial AS dideportasi dari wilayah Indonesia seusai menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tanjung Gusta Medan.

Kepala Seksi Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Medan, Muhammad Tirta Mandala, mengatakan pihaknya memberlakukan penangkalan terhadap AS selama 10 tahun sejak dipulangkan ke negara asalnya.

"AS dideportasi ke negara asalnya setelah menjalani hukuman berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan Nomor 1715/Pid.Sus/2016/PN-Mdn tanggal 6 September 2016 yang menjatuhkan vonis 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara. AS mendapatkan remisi tiga tahun. Jadi, efektifnya AS menjalani 10 tahun penjara," katanya dalam keterangan pers yang diterima Mistar, Minggu (19/7/2026).

Tirta melanjutkan, AS dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika dengan barang bukti seberat lebih dari 5 gram sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Setelah selesai menjalani masa hukuman di Lapas Kelas I Medan, petugas langsung menjemput AS dan mendeportasinya pada Jumat (10/7/2026) dengan menerbangkannya melalui Bandara Internasional Kualanamu ke Penang, Malaysia. Setelah itu, kami memasukkannya ke dalam daftar penangkalan selama 10 tahun. Proses pemulangan AS berlangsung dengan pengawalan ketat," ujarnya.

Lebih lanjut, Tirta menjelaskan proses kedatangan AS ke Indonesia hingga akhirnya ditangkap karena membawa sabu. Menurut Tirta, kasus ini terjadi pada 2015 setelah AS gagal melewati pemeriksaan di Bandara Internasional Kualanamu.

"Saat diperiksa di Bandara Kualanamu, AS kedapatan menyelundupkan sabu dan saat itu juga langsung ditangkap, kemudian diserahkan kepada Polda Sumatera Utara untuk diproses secara hukum," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Medan, Uray Avian, menjelaskan pendeportasian terhadap AS dilakukan sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Pendeportasian dan penangkalan ini kami lakukan untuk menegaskan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) memiliki kedaulatan hukum yang tidak memberikan kompromi sedikit pun kepada setiap warga negara asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian di wilayah NKRI," tuturnya.

Pihaknya juga menegaskan bahwa penangkalan selama 10 tahun untuk kembali masuk ke wilayah Indonesia diatur dalam Pasal 102 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Penangkalan ini dilakukan agar AS tidak dapat kembali ke wilayah Indonesia dalam waktu yang cukup lama," ujar Uray. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN