Dua Pelaku Curanmor di Masjid Syahiratul A'Mal Ternyata Spesialis, Beraksi di 7 TKP

Kedua pelaku di kantor polisi. (foto: Polrestabes Medan/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Dua pelaku pencurian sepeda motor yang ditangkap Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan setelah mencuri sepeda motor di parkiran Masjid Syahiratul A'Mal, Percut Sei Tuan, ternyata merupakan spesialis curanmor.
Kanit Resmob Polrestabes Medan, Iptu Ramadhani Bimo Setiadi, mengatakan kedua pelaku masing-masing Romi (53), warga Jalan Gang Ikhlas, Pasar 10, Tembung dan Muhammad Irpan Simanjuntak (33), warga Jalan Bakti, Pembangunan II, Kisaran, Sumatera Utara.
"Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku ini sudah melakukan aksi pencurian di tujuh tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang," ujar Bimo, Sabtu (19/9/2026).
Bimo menjelaskan, Romi diketahui telah melakukan sejumlah aksi pencurian sepeda motor di wilayah Deli Serdang. Aksi pertama dilakukan dengan mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih di Masjid Simpang Bandung, Bandar Setia, Kabupaten Deli Serdang. Sepeda motor tersebut kemudian dijual kepada seorang penadah berinisial I yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pada November tahun yang sama, Romi kembali mencuri satu unit Honda Vario warna merah di Masjid Bandar Setia, Tembung. Hasil curian tersebut kembali dijual kepada penadah berinisial I.
Sekitar empat bulan lalu, Romi kembali melakukan pencurian satu unit Honda Vario warna merah di Masjid Lau Dendang, Percut. Kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Medan Tembung dengan nomor laporan polisi LP/B/784/VI/2026/SPKT/Polsek Medan Tembung.
"Terbaru, sekitar satu minggu lalu, ia kembali melakukan pencurian di Masjid Jalan Puskesmas Futsal, Tembung. Pelaku mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dan kasusnya dilaporkan ke Polsek Medan Tembung," kata Bimo.
Sementara itu, Muhammad Irpan Simanjuntak juga mengaku telah melakukan sejumlah aksi pencurian sepeda motor.
Aksi tersebut di antaranya terjadi di kawasan Simpang Limun, Kemiri III, Kecamatan Medan Kota. Pelaku mencuri satu unit Honda Vario warna hitam yang kemudian dijual kepada penadah berinisial B yang kini berstatus DPO.
Sekitar Juli 2026, Irpan kembali melakukan pencurian di kawasan Simpang Limun, Kemiri III, Kecamatan Medan Kota. Kali ini, ia mencuri satu unit Honda Supra X yang kemudian dijual kepada penadah berinisial I yang juga masuk dalam DPO.
"Terakhir, pelaku juga melakukan pencurian di kos-kosan Jalan Bakti, Gang Tarbiah, Kota Kisaran, sekitar Juli lalu. Pelaku mencuri satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam," ujar Bimo.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Honda Vario warna hitam, satu unit Yamaha NMAX warna hitam, satu buah kunci T, satu buah mata kunci T, sembilan buah kunci sepeda motor, lima buah kunci gembok, satu jaket warna hitam, lima topi, satu tas pinggang warna hitam, tiga kupluk, satu celana warna putih, satu baju warna biru, satu tas warna hitam, dan satu pasang sandal.
Sebelumnya diberitakan, Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Medan menangkap dua pelaku pencurian satu unit Honda Vario 125 warna merah dengan nomor polisi BK 6846 MBR di parkiran Masjid Syahiratul A'Mal, Jalan Duku Raya, Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Bimo mengatakan, penangkapan kedua pelaku bermula dari laporan masyarakat terkait pencurian sepeda motor di parkiran masjid tersebut.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 17 Juni 2026 sekitar pukul 14.20 WIB. Saat itu, korban Syaiful Azwar (24), warga Jalan KL Yos Sudarso, Kota Medan, datang ke Masjid Syahiratul A'Mal dan memarkirkan Honda Vario 125 miliknya.
Korban kemudian masuk ke dalam masjid untuk menunaikan salat. Setelah selesai, korban duduk di teras masjid sambil menelepon orang tuanya. Saat memeriksa saku celana, korban menyadari kunci sepeda motornya sudah tidak ada. Ia kemudian mencari kunci tersebut di dalam masjid hingga ke area parkiran.
Namun, korban terkejut karena sepeda motor yang digunakannya untuk bekerja sudah tidak berada di lokasi. Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV masjid dan melihat seorang pria tidak dikenal membawa sepeda motornya.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Medan Tembung bersama Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Medan melakukan penyelidikan.
Hasilnya, pada Kamis, 17 September 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, petugas menangkap Romi dan Muhammad Irpan Simanjuntak di sekitar Gang Ikhlas, Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu buah kunci T dari saku celana Muhammad Irpan Simanjuntak.








































