Pria Asal Sabang Ditangkap di Siantar karena Kantongi Sabu

RSP, 33 tahun, asal Kota Sabang, Provinsi Aceh, ditangkap Polres Pematangsiantar. (Foto: Dok. Polres/Mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID – Personel Polres Pematangsiantar menangkap seorang pria berinisial RSP, 33 tahun, asal Kota Sabang, Provinsi Aceh, di Jalan Persatuan, Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara, pada Jumat (31/7/2026).
Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring, sabu seberat 9,05 gram ditemukan polisi di kantong pelaku. Sabu disimpan di sebuah bungkus rokok.
"Selain tiga paket sabu siap edar, polisi juga menyita satu handphone yang diduga kuat dipakai untuk bertransaksi. Diamankan pula uang tunai Rp100 ribu," kata AKP Irwanta, Rabu (5/8/2026).
RSP mengaku mendapatkan sabu dari bandar berinisial D alias K di Kota Medan.
Tim masih melakukan pengembangan kasus agar bisa menangkap pemasok utama. Sayangnya, begitu mengetahui RSP tertangkap, keberadaan D alias K langsung tak diketahui. Nomor telepon maupun akses komunikasinya mendadak mati total.
"Kami sempat melakukan pengejaran ke Medan. Namun, D telah memutus kontak dan melarikan diri. Meski begitu, identitasnya sudah kami kantongi," ucapnya.[]
PREVIOUS ARTICLE
Terungkap! Pencuri Kabel Instalasi Listrik di Anugerah Residence Ternyata Penghuni Kompleks























