Pengedar Sabu di Medang Deras Ditangkap Polisi Saat Nunggu Pembeli

Pelaku saat berada di kantor polisi. (foto: Polres Batu Bara/Mistar)
Batu Bara, MISTAR.ID - Seorang pria berinisial A, 38 tahun, warga Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara ditangkap personel Satres Narkoba Polres Batu Bara.
Ia ditangkap saat menunggu pelanggan di Jalan Access Road Inalum, Dusun Mesjid, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, Senin (3/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Kasat Narkoba Polres Batu Bara, AKP Arifin Purba, mengatakan saat digeledah petugas menemukan barang bukti satu plastik klip transparan narkoba jenis sabu seberat bruto 5,20 gram dan satu unit android.
Pada pemeriksaan di lapangan, terduga pengedar A mengakui kepemilikan sabu tersebut untuk diperjualbelikan di Medang Deras dan sekitarnya.
Atas pengakuan dan temuan barang bukti tersebut, A digiring ke kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
"Kita masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok dan jaringan narkoba diatasnya," ucap Arifin.
Ia mengatakan penangkapan terduga pengedar narkoba tersebut membuktikan komitmen Polres Batu Bara dalam pemberantasan narkoba di Kabupaten Batu Bara.
PREVIOUS ARTICLE
13 Rumah di Sergai Rusak Diterjang Puting Beliung























