Tuesday, August 4, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Simpan 64 Paket Ganja dalam Batang Bambu, Pengedar di Patumbak Ditangkap

Mistar.idSelasa, 4 Agustus 2026 pukul 14.28 WIB
simpan_64_paket_ganja_dalam_batang_bambu_pengedar_di_patumbak_ditangkap

Petugas saat menemukan ganja yang disimpan di dalam batang bambu. (Foto: Dokumentasi Satres Narkoba Polrestabes Medan/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID - Seorang pria ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Medan atas kepemilikan ganja kering. Pria berinisial MAS, 23 tahun, memiliki 64 paket ganja kering. Uniknya, ia menyimpan ganja tersebut di dalam batang bambu untuk mengelabui polisi.

Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan pengungkapan itu dilakukan pada Senin (27/7/2026). Pihaknya mendapat informasi terkait peredaran ganja di Jalan Pertahanan, Desa Marindal I, Patumbak.

"Dari informasi itu kami lakukan penyelidikan dan menangkap tersangka. Ganja kering itu disimpan di dalam batang bambu," ucapnya, Selasa (4/8/2026).

Sebanyak 64 paket ganja ditemukan di dalam batang bambu tersebut. Selain itu, satu unit telepon seluler (handphone) juga diamankan polisi dari pengungkapan itu.

"Dari keterangan tersangka, ia menjalankan bisnis haram itu satu bulan terakhir," tuturnya.

Masih kata alumnus Akpol 2008 itu, ganja tersebut diperoleh MAS dari seorang pria berinisial M. Saat ini, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pemasok tersebut.

"Pengejaran terhadap M akan menjadi prioritas kami. Ini akan menjadi pintu masuk kami mengungkap jaringan yang lebih besar terkait peredaran ganja ini," ujarnya. (hm24)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN