Friday, August 14, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

"Bola Panas" Rp14,5 M Rumah Singgah Covid Siantar "Pindah" ke Kejati Sumut

Mistar.idJumat, 14 Agustus 2026 pukul 16.56 WIB
bola_panas_rp145_m_rumah_singgah_covid_siantar_pindah_ke_kejati_sumut_

Teks foto: Eks rumah singgah Covid-19 yang berlokasi di Jalan SM Raja, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar (foto:dok/mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID - (14/8/2026) - Kasus pembelian lahan dan bangunan eks Rumah Singgah Covid-19 di Jalan Sisingamangaraja, Pematangsiantar, kini sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Nilainya Rp14,53 miliar, jauh di atas NJOP kawasan Rp9,8 miliar.

Terkait permasalahan ini, Pansus DPRD Pematangsiantar telah menyerahkan hasil temuannya ke Kejaksaan Agung RI. Di daerah, Kejari Pematangsiantar sudah memeriksa sejumlah pejabat.

April lalu, empat mantan pejabat Pemko diperiksa Ari Sembiring mantan Kepala BPKPD, Alwi Lumban Gaol mantan Kabid Aset BPKPD, Risfani Sidauruk mantan Kadis Perumahan dan Agustina Sihombing, mantan Kepala BPBD. Fokus pemeriksaan adalah mekanisme anggaran dan dasar penetapan harga Rp14,53 miliar.

Pemeriksaan melebar ke Dinas PUTR, tim pengadaan tanah, penerima ganti rugi, DPMPTSP, BPN, hingga KJPP DAZ dan Rekan. Materinya menyangkut legalitas PBG/IMB, hasil appraisal, dan riwayat kepemilikan.

Menanggapi permasalahan ini, pengamat anggaran Sumut Elfenda Ananda meminta Kejati Sumut transparan.

"Temuan Pansus DPRD itu penting. Jangan cuma jadi dokumen. Ini cerminan buruk tata kelola uang rakyat," ujarnya, Jumat (14/8/2026).

Elfenda juga mendorong kejaksaan tinggi menjelaskan sejauh mana berkas dari Kejari dan laporan Pansus telah ditelaah, agar spekulasi tidak berkembang.

Pengacara Muhammad Taufik Umar Dani Harahap juga memberi tanggapannya. Dia menilai selisih NJOP dan harga transaksi terlihat janggal, tapi itu katanya bukan serta merta dapat dikatakan sebagai bukti otomatis adanya indikasi korupsi.

"NJOP bukan satu-satunya patokan nilai wajar. Penyidik harus objektif. Siapa yang tetapkan angka Rp14,53 miliar, metode appraisal apa, KJPP independen atau tidak, dan ada unsur melawan hukum atau tidak," kata Taufik.

Ia juga mengingatkan soal isu aliran dana Rp2 miliar sampai Rp4 miliar. "Harus dibuktikan lewat jejak rekening, dokumen, dan saksi. Kalau unsur melawan hukum dan kerugian negara terbukti, tuntaskan. Kalau tidak, jangan dipaksakan," tegasnya.

Empat Poin Kritis Temuan Pansus

Aksi unjuk rasa terus digelar KAMMI Sumut dan SEMARAK di Kejati Sumut. Mereka membawa 4 poin utama temuan Pansus.

Pertama, RKBMD atau Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah tidak ada sejak awal, kedua appraisal bermasalah dengan penunjukan KJPP dipertanyakan, hasil penilaian dinilai janggal. Ketiga, bangunan tanpa IMB atau izin resmi tidak jelas, tapi tetap dihitung dalam transaksi, dan terakhir sempadan sungai atau sebagian tanah masuk area Daerah Aliran Sungai.

Hingga kini, Kejati Sumut belum menaikkan status ke penyidikan dan belum menetapkan tersangka.

Warga Pematangsiantar menuntut kejelasan. Apakah kasus Rp14,53 miliar ini akan masuk tahap penyidikan, atau ada penjelasan hukum terukur lain?. Kepastian itu dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik pada tata kelola keuangan daerah di Sumut.(Abdi/hm02)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN