Friday, August 14, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Pelaku Ranmor di Parkiran Rumah Sakit dan Kos-kosan Ditangkap

Mistar.idJumat, 14 Agustus 2026 pukul 17.00 WIB
pelaku_ranmor_di_parkiran_rumah_sakit_dan_koskosan_ditangkap_

Pelaku berikut barang bukti saat berada di kantor polisi. (foto: Polres Binjai/Mistar)

news_banner

Binjai, MISTAR.ID - Satreskrim Polres Binjai menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di rumah sakit dan kos-kosan. Pelakunya seorang pria berinisial WS, 35 tahun, yang ditangkap di Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (12/8/2026) malam.

Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hotdiatur Purba, mengatakan begitu mendapat laporan pihaknya langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

"Setelah mendapatkan identitas pelaku, kami langsung melakukan penangkapan dan membawa yang bersangkutan ke Polres Binjai," ujarnya, Jumat (14/8/2026) siang.

Hotdiatur mengatakan, dari hasil pemeriksaan awal tersangka mengakui keterlibatannya dalam pencurian sepeda motor di dua lokasi. Lokasi pertama di kawasan rumah kos Jalan T. Imam Bonjol, Kecamatan Binjai Kota, pada 4 Agustus 2026.

Sementara lokasi kedua di area parkir RSU Al-Fuadi, Jalan Jenderal Ahmad, Kecamatan Binjai Kota, pada 18 Juni 2026. "Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan," ucapnya.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN