Tiga Hari, Polres Binjai Tangkap Lima Pria Diduga Terlibat Peredaran Sabu

Kelima terduga pelaku saat diamankan di Polres Binjai atas dugaan tindak pidana narkotika. (Foto: Polres Binjai/Mistar
Binjai, MISTAR.ID - Dalam kurun waktu tiga hari, tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menangkap lima pria yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika di sejumlah lokasi wilayah hukum Polres Binjai.
Kelima terduga pelaku masing-masing berinisial A (21), DS (45), RRL (35), AG alias Boneng (45), dan WK (23). Mereka diamankan dalam serangkaian penindakan yang dilakukan pada Selasa (4/8/2026) dan Kamis (6/8/2026).
Hal tersebut disampaikan Kasatres Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (9/8/2026) siang.
"Iya benar, Bang. Kini kelima pelaku sedang menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Binjai," ucapnya.
Dijelaskan Ismail, para terduga pelaku ditangkap di sejumlah lokasi. Di antaranya Jalan Danau Poso dan Jalan Ir. Juanda, Kecamatan Binjai Timur.
Selanjutnya, beberapa pelaku lainnya diamankan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kecamatan Selesai, serta Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat.
"Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 34,27 gram," katanya.
Ismail menambahkan, kelima terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," jelasnya.
PREVIOUS ARTICLE
MA Tolak Kasasi Jaksa, Vonis 2 Tahun Penjara Penjual Beruang Madu di Medan Berkekuatan Hukum Tetap

















