MA Tolak Kasasi Jaksa, Vonis 2 Tahun Penjara Penjual Beruang Madu di Medan Berkekuatan Hukum Tetap

Terdakwa Ali Syahbana Munthe saat menjalani persidangan di PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus perdagangan satwa dilindungi berupa satu ekor beruang madu yang telah diawetkan di Kota Medan.
Terdakwa dalam perkara tersebut adalah Ali Syahbana Munthe. Dengan ditolaknya kasasi jaksa, Ali tetap dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Putusan tersebut kini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
"Mengadili, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/JPU pada Kejaksaan Negeri Medan tersebut," ucap Ketua Majelis Hakim Kasasi, Jupriyadi, dalam putusan kasasi Nomor 8902 K/PID.SUS-LH/2026 yang dilihat MISTAR, Minggu (9/8/2026).
Hukuman dua tahun penjara tersebut dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Ali. Putusan itu sebelumnya dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan dan kemudian dikuatkan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan dalam tingkat banding.
Pengadilan menyatakan warga Jalan Rawa Cangkuk III, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.
Dakwaan alternatif kesatu tersebut merujuk pada Pasal 40A ayat (1) huruf e juncto Pasal 21 ayat (2) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Putusan pengadilan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU. Dalam tuntutannya, jaksa meminta Ali dijatuhi hukuman dua tahun penjara serta denda Rp250 juta.
Denda tersebut wajib dibayar paling lama dalam waktu satu bulan dan dapat dilakukan secara mengangsur. Apabila denda tidak dibayarkan dalam jangka waktu tersebut, kekayaan atau pendapatan Ali dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk melunasi denda.
Apabila hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan untuk membayar denda, pidana denda tersebut diganti dengan pidana penjara (subsider) selama 90 hari.
Diketahui, Ali ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan di Loket Bus Putra Pelangi, Jalan Sunggal, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, pada Rabu (8/10/2025) malam.
Ali ditangkap karena diduga melakukan jual beli seekor beruang madu yang telah diawetkan untuk dikirim ke Aceh. Setelah ditangkap, Ali beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polrestabes Medan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Saat diinterogasi, Ali mengaku memperoleh beruang madu tersebut melalui marketplace Facebook dengan harga Rp2,5 juta. Beruang tersebut kemudian hendak dijual kepada seseorang bernama Agus Santosa di Kota Lhokseumawe dengan harga Rp7,5 juta karena alasan kebutuhan hidup.
PREVIOUS ARTICLE
Pria di Tebing Tinggi Ditangkap karena Miliki Sabu 1,52 Gram

















