Pria di Tebing Tinggi Ditangkap karena Miliki Sabu 1,52 Gram

Pelaku bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Tebing Tinggi. (Foto: Polres Tebing Tinggi/Mistar)
Tebing Tinggi, MISTAR.ID - Seorang pria berinisial R (31), warga Perumahan Purnawirawan, Jalan Kutilang, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, ditangkap Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 1,52 gram, Rabu (5/8/2026).
Terkait hal ini, Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono, Minggu (9/8/2026), mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
"Dari hasil penyelidikan, personel Satresnarkoba berhasil mengamankan pelaku R yang berada di dalam rumahnya. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan barang bukti narkotika," ungkap AKP Mulyono.
Dijelaskannya, saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,52 gram, satu unit timbangan digital, dan satu unit handphone.
"Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat. Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan benar miliknya. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap asal barang haram tersebut," sambungnya.
Kini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi.
"Kepada warga masyarakat, diminta jangan takut melaporkan ke Call Center 110 jika mengetahui adanya serangkaian aktivitas narkoba," pungkasnya.

















