Saturday, August 15, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Langgar Izin Tinggal, WNA Kelahiran Israel Dideportasi dari Bali dan Dicekal Lima Tahun

Mistar.idSabtu, 15 Agustus 2026 pukul 00.31 WIB
langgar_izin_tinggal_wna_kelahiran_israel_dideportasi_dari_bali_dan_dicekal_lima_tahun_

Pria asal Israel dideportasi dari Bali. (Foto: Instagram @ditjen_imigrasi/Mistar)

news_banner

Denpasar, MISTAR.ID - Kantor Imigrasi Ngurah Rai mengambil tindakan terhadap warga negara Lithuania berinisial BR yang diketahui lahir di Israel.

BR dideportasi dari Indonesia setelah terbukti melanggar ketentuan izin tinggal dan dikenai pencekalan selama lima tahun.

Direktorat Jenderal Imigrasi menyatakan, sanksi tersebut berlaku mulai 13 Agustus 2026.

"Atas pelanggaran izin tinggal, BR dideportasi dan dikenai cekal selama lima tahun sejak 13 Agustus 2026," demikian pernyataan Ditjen Imigrasi melalui Instagram dilihat, Sabtu (15/8/2026) dini hari.

BR diketahui menggunakan Visa Kunjungan Bisnis untuk menjalankan aktivitas sebagai content creator berbayar. Ia juga terlibat dalam kegiatan pemasaran digital untuk bisnis bernama The Bali Dream.

Kasus ini bermula dari penelusuran informasi di media sosial mengenai dugaan keterlibatan dua mantan anggota militer Israel dalam pengelolaan agen perjalanan di Bali. Setelah dilakukan verifikasi, SG dan AC diketahui telah meninggalkan Indonesia sejak 11 Agustus 2025.

Penyelidikan kemudian diarahkan ke The Bali Dream. Dari pemeriksaan, nomor telepon yang digunakan bisnis tersebut diketahui memiliki keterkaitan dengan BR.

"Imigrasi menemukan situs web dan nomor WhatsApp bisnis tersebut terkait dengan BR, yang masuk Indonesia pada 7 Mei 2026. Hingga penyelidikan selesai, tidak ditemukan kantor fisik 'The Bali Dream' di Indonesia," kata Ditjen Imigrasi.

migrasi Ngurah Rai memastikan pengawasan terhadap aktivitas WNA di Bali akan terus diperkuat guna menjaga keamanan, kenyamanan, dan kondisi Bali tetap kondusif.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN