Wednesday, September 30, 2026
home_banner_first
NASIONAL

3 Anggota DPRD Jatim Ditangkap Saat Pesta Narkoba di Hotel Surabaya

Mistar.idRabu, 30 September 2026 pukul 14.45 WIB
3_anggota_dprd_jatim_ditangkap_saat_pesta_narkoba_di_hotel_surabaya

Ilustrasi pesta narkoba (Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Surabaya, MISTAR.ID – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan delapan orang dalam penggerebekan pesta narkoba di salah satu kamar hotel di Surabaya, Senin (28/9/2026) dini hari.

Dari delapan orang yang diamankan, tiga di antaranya disebut merupakan anggota DPRD di Jawa Timur. Ketiganya berinisial U dan R, anggota DPRD Kabupaten Malang dari Fraksi Gerindra, serta A yang tercatat sebagai anggota DPRD Banyuwangi dari Fraksi Gerindra.

Mereka diamankan bersama lima orang lainnya yang masing-masing berinisial F, K, N, Ro, dan Ar.

"Kami amankan dan proses sesuai hukum yang berlaku," kata Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto, Rabu (30/9/2026).

Berawal dari Informasi Pesta Narkoba

Hadi menjelaskan, penggerebekan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas penggunaan narkoba di sebuah kamar hotel.

Informasi itu menyebut seorang karyawan swasta berinisial N diduga menggelar pesta narkoba di kamar hotel tersebut.

Polisi kemudian mendatangi lokasi dan mendapati delapan orang berada di dalam kamar. Petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan serta mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika.

Barang bukti yang ditemukan antara lain satu plastik berisi sisa sabu, dua butir pil ekstasi berwarna kuning, alat hisap, korek api, serta satu bungkus rokok bekas yang digunakan untuk menyimpan sabu.

Tujuh Orang Positif Ekstasi

Dari pemeriksaan awal, N mengaku memperoleh narkoba dan ekstasi dari seseorang berinisial C di wilayah Surabaya.

Polisi kemudian menetapkan C sebagai orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sementara itu, hasil pemeriksaan dan tes urine menunjukkan tujuh dari delapan orang yang diamankan dinyatakan positif menggunakan ekstasi.

Sedangkan N diketahui positif mengonsumsi dua jenis narkotika, yakni sabu dan ekstasi.

Meski diamankan dalam penggerebekan, kedelapan orang tersebut tidak ditahan. Polisi memproses perkara melalui mekanisme restorative justice.

Menurut Hadi, mekanisme tersebut ditempuh dengan mempertimbangkan jumlah barang bukti yang ditemukan berada di bawah ambang batas sebagaimana ketentuan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).

"Kami proses restorative justice untuk delapan pelaku ini. Kami pastikan semua kami proses sesuai prosedur," ujar Hadi.

Gerindra Siapkan Sanksi Jika Terbukti

Penangkapan tiga anggota DPRD dari Fraksi Gerindra tersebut turut mendapat perhatian dari jajaran partai di Jawa Timur.

Sekretaris DPD Gerindra Jawa Timur Kharisma Febriansyah mengatakan partai akan mengambil tindakan apabila ketiganya nantinya terbukti bersalah berdasarkan proses hukum.

Menurut Kharisma, sanksi dapat berupa pemecatan dari partai dan pergantian antarwaktu (PAW) apabila yang bersangkutan masih menjabat sebagai anggota DPRD.

Namun, ia menegaskan partai tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menunggu hasil penyelidikan aparat kepolisian.

"Apabila terbukti tentu akan dipecat dan dilakukan pergantian antar waktu (PAW) apabila yang bersangkutan menjabat sebagai anggota dewan. Namun kita juga mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kita tunggu pengumuman atau investigasi dari aparat kepolisian," kata Kharisma.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN