Saturday, August 15, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Eks Kepala RS PHC Medan Belum Tuntas, Penanganan Disorot

Mistar.idSabtu, 15 Agustus 2026 pukul 11.14 WIB
kasus_dugaan_kekerasan_seksual_eks_kepala_rs_phc_medan_belum_tuntas_penanganan_disorot

Ilustrasi kekerasan seksual (Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID - Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret mantan Kepala Rumah Sakit Prima Husada Cipta (PHC) Medan, dr. Syafril Armansyah alias Syafril, kembali menjadi sorotan publik karena hingga saat ini belum tuntas.

Ketua Umum Relawan Tegak Lurus Prabowo, Ir. H. Arse Pane, mengatakan penyidik harus bekerja cepat, serius, dan berpihak pada korban. Menurutnya, perkara tersebut tidak boleh diselesaikan melalui jalur damai atau keadilan restoratif di luar proses hukum.

Kasus tersebut bermula dari laporan seorang perawat yang bekerja di RS PHC Medan. Korban mengaku mengalami dugaan kekerasan seksual secara berulang pada rentang Januari hingga Juni 2023 di ruang kerja terduga pelaku.

Korban kemudian melaporkan perkara tersebut ke Polres Pelabuhan Belawan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/780/X/2025/SPKT/POLRES BELAWAN/POLDA SUMUT tertanggal 2 Oktober 2025.

Dalam proses penyidikan, dr. Syafril Armansyah kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 huruf d dan e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, dr. Syafril Armansyah tidak lagi menjabat sebagai kepala atau direktur Rumah Sakit Prima Husada Cipta (PHC) Medan. Namun, hingga saat ini, ia disebut masih aktif bekerja di Pelindo Regional 1.

Menyikapi lambannya penanganan perkara, belum dilakukannya penahanan terhadap tersangka, serta masih aktifnya tersangka bekerja di Pelindo Regional 1, Arse Pane menilai hal tersebut menimbulkan pertanyaan besar.

“Kami menduga ada perlakuan khusus yang diberikan kepada tersangka,” ujar Arse Pane.

Ia mengatakan, biasanya apabila seorang pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ditetapkan sebagai tersangka atas suatu tindak pidana, yang bersangkutan umumnya akan menghadapi skorsing atau pemberhentian sementara dari jabatan dan tugasnya oleh perusahaan. Selain itu, tersangka juga dapat terancam pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pemecatan.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Agus Purnomo, telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp sejak Jumat hingga Sabtu (15/8/2026) terkait kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan mantan Kepala Rumah Sakit Prima Husada Cipta (PHC) Medan, dr. Syafril Armansyah.

Hingga berita ini dimuat, AKP Agus Purnomo belum memberikan jawaban terkait penanganan perkara tersebut, termasuk mengenai penetapan tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 huruf d dan e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN