Pria di Deli Serdang Ditangkap Usai Curi Outdoor AC Kafe Dekat Polsek

Agus Priono terduga pelaku pencurian di Valentine Karaoke Beringin. (Foto: Sembiring/Mistar)
Deli Serdang, MISTAR.ID – Agus Priono, 24 tahun, warga Dusun Blora Desa Sidodadi Ramunia, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, berhasil diamankan Polsek Beringin, Senin (13/7/2026).
Agus ditangkap karena mencuri outdoor AC di Kafe Valentine yang lokasinya tidak jauh dari Mapolsek Beringin di Dusun Damai, Desa Sidodadi Ramunia, Kecamatan Beringin.
Kapolsek Beringin, Iptu Briyan Jaya Ginting, Agus Priono diamankan berikut barang bukti selembar kwitansi pembelian AC merek Polytron 1 PK, mesin Pendingin Air (Chiller), mesin outdoor AC merek Polytron 1 PK, bahan bangunan berupa kayu balok, bambu, sebuah kayu batang bulat sepanjang sekitar 2,5 meter dengan total kerugian ditaksir sekitar Rp3.700.000.
“Saat diinterogasi polisi, Agus Priono mengakui perbuatannya melakukan percobaan pencurian di Valentine Karaoke Keluarga. Pelaku dijerat Pasal 477 KUHPidana (UU No. 1 Tahun 2023) Jo. Pasal 17 KUHPidana," tutur Iptu Briyan, Selasa (14/7/2026). (hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Pria di Tanjungbalai Kedapatan Membawa 11,16 Gram Sabu






















