Tuesday, July 14, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Pria di Tanjungbalai Kedapatan Membawa 11,16 Gram Sabu

Mistar.idSelasa, 14 Juli 2026 pukul 13.23 WIB
pria_di_tanjungbalai_kedapatan_membawa_1116_gram_sabu

SMF alias FA, 40 tahun, beserta barang bukti saat dibawa ke Satresnarkoba Polres Tanjungbalai. (Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Tanjungbalai, MISTAR.ID - Polisi menangkap seorang pria berinisial SMF alias FA, 40 tahun, di Jalan Damai, Kelurahan TB Kota III, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 23.20 WIB, Bersama sabu 11,16 gram yang diduga siap diedarkan.

Barang bukti tersebut terdiri atas satu paket sabu ukuran sedang seberat 10,52 gram dan satu paket kecil seberat 0,64 gram. Polisi juga mengamankan alat isap sabu serta sebuah telepon seluler yang diduga digunakan untuk menunjang transaksi narkotika.

Kasatresnarkoba Polres Tanjungbalai AKP Yudi Fitriansyah, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas peredaran sabu di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka saat mengendarai sepeda motor.

"Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu dari dua orang berinisial A dan U dengan harga Rp3,5 juta untuk kemudian dijual kembali seharga Rp4 juta guna memperoleh keuntungan," katanya, Selasa (14/7/2026).

Keterangan tersebut membuka dugaan tersangka tidak bekerja sendiri, melainkan menjadi bagian dari mata rantai peredaran narkotika yang lebih luas. "Kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar menjadi ukuran penting keberhasilan perang melawan narkotika di Kota Tanjungbalai," tuturnya.

Polres Tanjungbalai menyatakan dua orang berinisial A dan U telah masuk dalam daftar penyelidikan dan sedang dilakukan pengejaran.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjungbalai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan lain yang relevan sesuai hasil penyidikan. (hm25)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN