Dua Kali Gagal Praperadilan, Eks Kadis Sosial Samosir Mulai Disidang Kasus Korupsi Bansos PENA

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Samosir, Juna Karo-Karo. (Foto: Pangihutan Sinaga/Mistar)
Samosir, MISTAR.ID - Mantan Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Samosir, Fitri Agust Karo-Karo, mulai menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial Program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA) Tahun Anggaran 2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (25/6/2026).
Sidang perdana digelar setelah dua kali upaya praperadilan yang diajukan terdakwa sebelumnya ditolak pengadilan. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap Fitri Agust Karo-Karo.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Samosir, Juna Karo-Karo, membenarkan pelaksanaan sidang tersebut.
“Sidang perdana sudah dilaksanakan. Perkara atas nama terdakwa Fitri Agust Karo-Karo saat ini telah memasuki tahap pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Menurut Juna, terdakwa didakwa melakukan penyimpangan dalam penyaluran Bantuan Sosial Program PENA yang diperuntukkan bagi 303 kepala keluarga korban banjir bandang di Kenegerian Sihotang, Kabupaten Samosir.
Berdasarkan petunjuk teknis program, setiap penerima manfaat seharusnya menerima bantuan sebesar Rp5 juta yang ditransfer langsung ke rekening masing-masing. Namun, dalam pelaksanaannya pola penyaluran bantuan berubah dari bantuan tunai menjadi bantuan barang.
Penyidik menemukan dana bantuan tidak disalurkan melalui rekening penerima manfaat, melainkan dialihkan ke rekening BUMDes-MA Marsada Tahi yang ditunjuk sebagai penyedia barang bantuan.
“Penyaluran bantuan tidak dilakukan melalui rekening penerima manfaat sebagaimana ketentuan yang berlaku, tetapi ditransfer ke rekening BUMDes-MA Marsada Tahi tanpa sepengetahuan penerima manfaat. Dari hasil penyidikan ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara serta menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain,” kata Juna.
Selain dugaan penyimpangan penyaluran dana, penyidik juga menemukan indikasi mark up dalam pengadaan barang bantuan. Harga barang yang disalurkan disebut lebih tinggi dibandingkan harga pasar saat pengadaan dilakukan.
Kejaksaan menyebut kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp516.298.000 berdasarkan hasil audit.
Dari hasil penyidikan juga ditemukan sekitar 15 persen dari total bantuan yang disalurkan kepada 303 penerima manfaat diduga diterima terdakwa yang berasal dari selisih harga atau mark up pengadaan barang bantuan.
Fitri Agust Karo-Karo ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Samosir melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-02/L.2.33.4/Fd.1/12/2025 tertanggal 22 Desember 2025 setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 93/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan pada 17 Juni 2026.
Saat ini terdakwa masih berstatus tahanan. Majelis hakim menetapkan masa penahanan selama 30 hari sejak 17 Juni hingga 16 Juli 2026 dan telah diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Medan selama 60 hari, terhitung mulai 17 Juli hingga 14 September 2026.
PREVIOUS ARTICLE
Plt Kadisdikpora Toba Bantah Belum Serahkan Berkas Aset ke BPKAD























