Kasus Korupsi Bansos PENA Samosir Masuk Tahap II, Tersangka Dipindah ke Lapas Tanjung Gusta

Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Satria Irawan (kedua dari kiri), saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait penetapan tersangka eks Kadis Sosial PMD Samosir. (foto:istimewa/mistar)
Samosir, MISTAR.ID
Kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial Program Ekonomi Nasional (Bansos PENA) di Kabupaten Samosir memasuki tahap lanjutan. Tersangka eks Kepala Dinas Sosial PMD Samosir, Fitri Agus Karokaro, resmi menjalani tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (7/4/2026).
Proses tahap II tersebut berlangsung di Pangururan dan dikonfirmasi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Samosir melalui Kepala Seksi Intelijen, Juna Karokaro, kepada wartawan.
Juna menjelaskan, usai tahap II, tersangka langsung dipindahkan dari Lapas Pangururan ke Lapas Tanjung Gusta, Medan, guna kepentingan penahanan dan proses hukum lanjutan.
“Setelah tahap II, tersangka dipindahkan ke Lapas Tanjung Gusta Medan,” ujarnya di sela kegiatan.
Ia menambahkan, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan. Sidang perdana diperkirakan digelar dalam waktu dekat.
“Diperkirakan pekan depan sudah masuk tahap persidangan,” kata Juna.
Kasus Bansos PENA ini menjadi perhatian publik karena diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp516 juta.
Di tengah proses hukum yang berjalan, muncul sorotan terkait sejumlah saksi yang disebut melakukan penitipan uang di Kejaksaan Negeri Samosir. Praktik tersebut dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan keterkaitannya dengan aliran dana dalam perkara.
Penelusuran jejak aliran uang dinilai penting untuk mengungkap secara terang asal-usul dana, termasuk dalam konteks apakah penitipan tersebut merupakan bagian dari penyitaan atau bentuk lain yang relevan dengan perkara.
Sebelumnya, kuasa hukum tersangka, Rudi Zainal Sihombing, menilai penanganan perkara berjalan lambat. Ia menyoroti belum adanya penetapan tersangka terhadap pihak-pihak yang menitipkan uang di Kejaksaan.
Meski demikian, pihak kejaksaan membuka peluang pengembangan kasus. "Tidak tertutup kemungkinan muncul tersangka baru, bergantung pada fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan," tutur Juna menutup. (hm27)
BERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER



















