Friday, June 5, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Ditunjuk Jadi Plh Kajari Karo

Mistar.idSelasa, 7 April 2026 15.00
EH
DI
koordinator_bidang_intelijen_kejati_sumut_ditunjuk_jadi_plh_kajari_karo

Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Herlangga Wisnu Murdianto. (Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Koordinator Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), Herlangga Wisnu Murdianto, ditunjuk menjadi Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo.

Herlangga sementara menggantikan Kajari Karo, Danke Rajagukguk, yang kini diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penanganan kasus korupsi yang menjadikan Amsal Christy Sitepu selaku Direktur CV Promiseland sebagai terdakwa.

"Herlangga Wisnu Murdianto selaku Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut ditunjuk menjadi Plh. Kajari Karo mulai hari ini. Plh. Yang ditunjuk sifatnya sementara," kata Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, saat dikonfirmasi Mistar melalui sambungan seluler, Selasa (7/4/2026).

Herlangga sebelumnya pernah juga ditunjuk oleh Kajati Sumut, Harli Siregar, menjadi Plh. Kajari Padang Lawas pada Kamis (29/1/2026) menggantikan Soemarlin Halomoan Ritonga yang saat itu menjabat Kajari Palas.

Lebih lanjut, saat ditanya terkait apakah Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karo juga jabatannya diganti sementara oleh Plh, Rizaldi mengatakan hingga saat ini belum ada penunjukan.

"Belum ada ditunjuk (Plh. Kasi Pidsus Kejari Karo)," katanya.

Untuk diketahui, sebelumnya Amsal dijatuhi vonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang dalam sidang yang digelar, Rabu (1/4/2026) lalu.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Amsal tidak terbukti melakukan korupsi proyek komunikasi dan informatika serta pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo sebagaimana dakwaan yang diajukan, baik dalam dakwaan primer maupun subsider.

Dakwaan primer mengacu pada Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Sementara dakwaan subsider merujuk Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor.

Sebelumnya, jaksa menuntut Amsal dengan hukuman dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp202,1 juta subsider satu tahun penjara. Dalam tuntutannya, jaksa menilai perbuatan Amsal telah memenuhi unsur dalam dakwaan subsider. (hm20)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN