Monday, July 20, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Imigrasi Medan Deportasi WN AS Overstay 234 Hari dan Berlaku Penangkalan

Mistar.idKamis, 4 Desember 2025 pukul 19.48 WIB
imigrasi_medan_deportasi_wn_as_overstay_234_hari_dan_berlaku_penangkalan

Imigrasi Medan saat mendeportasi seorang warga negara Amerika Serikat berinisial DG. (Foto: Dok. Imigrasi Medan)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Medan mendeportasi warga negara Amerika Serikat berinisial DG karena overstay atau melebihi izin tinggal selama 234 hari.

"Kami mendeportasi seorang warga negara Amerika Serikat berinisial DG setelah terbukti melanggar keimigrasian berupa overstay selama 234 hari. Pendeportasian dilakukan melalui Bandara Internasional Kualanamu pada Rabu (3/12/2025)," kata Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Muhammad Firman Akhsani, dalam siaran pers, Kamis (4/12/2025).

Ia menjelaskan, DG merupakan mantan warga negara Indonesia. DG datang ke Imigrasi Medan bersama istrinya untuk mengubah izin tinggalnya dari Izin Tinggal Terbatas Elektronik (ITAS) menjadi Izin Tinggal Tetap (ITAP).

"Namun, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap izin tinggal yang digunakan, DG diketahui telah overstay. ITAS milik DG juga hanya berlaku sampai 21 Maret 2025. Sehingga DG kami deportasi sekaligus ditangkal untuk kembali masuk ke wilayah Indonesia. Selama di Indonesia, DG berada di kawasan Medan Marelan," ujar Firman.

Pendeportasian ini, kata Firman, merupakan bagian dari tugas Imigrasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban publik, khususnya melalui fungsi pengawasan orang asing.

"Tindakan deportasi bukan hanya langkah administratif, tetapi juga merupakan upaya memastikan ketaatan terhadap aturan di Indonesia. Penegakan hukum keimigrasian harus dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan," ujarnya.

Pihaknya terus memperkuat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk otoritas bandara dan maskapai, untuk memastikan proses deportasi berjalan aman dan tertib.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN